Resmi Berlaku! Permendagri Terbaru Samakan Seragam PDH PNS dan PPPK 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Derana NTT - Kabar terbaru bagi seluruh aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah resmi menghapus perbedaan penggunaan PDH (Pakaian Dinas Harian) antara PNS dan PPPK.
Peraturan ini dibuat untuk mempertegas kesetaraan status dan peran keduanya sebagai bagian dari ASN.
Sebelumnya, PPPK hanya diwajibkan memakai PDH putih hitam pada hari Senin hingga Rabu. Sementara PNS memiliki variasi seragam yang lebih beragam.
Namun, aturan tersebut kini berubah demi menciptakan keseragaman identitas aparatur negara di seluruh Indonesia.
Aturan Baru Jadwal PDH ASN
Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, baik PNS maupun PPPK wajib mengikuti aturan pemakaian seragam berikut:
Senin – Selasa: PDH keki.
Rabu: PDH putih hitam.
Kamis – Jumat: PDH batik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPPK bukan lagi “kelas dua” dalam struktur ASN.
Mereka kini memiliki kedudukan setara dalam hal penggunaan PDH, meski status kepegawaian berbeda.
Dampak dan Tujuan Penyeragaman
Penyamaan aturan PDH untuk PNS dan PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kebersamaan, profesionalisme, dan citra ASN di mata masyarakat.
Selain itu, regulasi baru ini juga meminimalisir kesenjangan antarpegawai di lingkungan kerja pemerintahan.
Dengan demikian, seluruh ASN wajib menyesuaikan diri agar tetap disiplin, rapi, dan sesuai ketentuan dalam mengenakan PDH setiap harinya.***
Posting Komentar untuk "Resmi Berlaku! Permendagri Terbaru Samakan Seragam PDH PNS dan PPPK 2025, Ini Aturan Lengkapnya"
Posting Komentar