Menaker Yassierli Pastikan Formula UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan

menggapaiasa.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mematangkan pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah saat ini masih dalam tahap finalisasi formula dan evaluasi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian formula baru untuk tahun depan.

“Sedang progres, tunggu aja lah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Ketika ditanya soal kemungkinan revisi aturan sebelum penetapan, dia membenarkan bahwa proses tersebut memang tengah berjalan.

“Iya, tunggu saja dulu, kan kita masih proses,” katanya.

Yassierli memastikan, pengumuman resmi akan tetap dilakukan sesuai jadwal tahunan pada bulan November. 

“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa? Masih lah,” ujarnya sambil tersenyum.

Mengenai tuntutan dari serikat buruh yang meminta kenaikan upah cukup tinggi, Yassierli mengatakan pemerintah masih terus mengkaji aspirasi tersebut. Dia menegaskan bahwa pembahasan UMP selalu melibatkan mekanisme dialog sosial yang melibatkan tiga pihak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP, Yassierli tidak menampik.

Namun, dia belum bersedia membeberkan lebih jauh aspek apa yang akan disesuaikan dari formula lama.

“Nanti lah, tunggu aja,” pungkasnya.

Pemerintah saat ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2025. Regulasi ini mengatur komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Meski begitu, dengan arah baru kebijakan ekonomi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, tak menutup kemungkinan revisi formula pengupahan akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan strategi pembangunan dan daya beli masyarakat tahun 2026 mendatang.

Posting Komentar untuk "Menaker Yassierli Pastikan Formula UMP 2026 Diumumkan Bulan Depan"