Kabar Gembira! Gaji ASN, PPPK, TNI/Polri Naik 2025, Cek Siapa Saja yang Diuntungkan
Derana NTT - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru dalam kebijakan pembangunan nasional. Salah satu poin strategis dalam aturan ini adalah rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PPPK, dan pejabat negara.
Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, menggantikan Perpres No. 109 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Fokus Kenaikan Gaji Abdi Negara dalam Perpres 79/2025
Dalam lampiran poin ke-6 Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Kebijakan ini termasuk dalam 8 Program Hasil Cepat (Quick Wins) yang menjadi bagian dari 83 Kegiatan Prioritas Utama Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Tujuannya bukan sekadar menaikkan nominal gaji, tetapi juga mendorong:
- Peningkatan kesejahteraan abdi negara.
- Motivasi kerja yang lebih tinggi dalam pelayanan publik.
- Efektivitas birokrasi yang profesional dan berorientasi pada hasil.
Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji?
Kenaikan gaji ini ditujukan untuk beberapa kelompok strategis, yaitu:
- ASN (Aparatur Sipil Negara): termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- TNI dan Polri.
- Pejabat negara di berbagai tingkatan.
Dengan kebijakan ini, tidak hanya ASN yang akan menerima penyesuaian gaji, tetapi juga para menteri, pejabat tinggi negara, dan institusi pertahanan dan keamanan.
Kemenkeu: Detail Kenaikan Masih Dikaji
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait, besaran kenaikan gaji, skema implementasi, dan dampak fiskal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Semua masih dihitung secara cermat agar kebijakan ini tidak membebani anggaran. Tapi jika kebijakan ini dijalankan, gaji Menteri Keuangan juga ikut naik," ujar Purbaya belum lama ini.
Ia juga menegaskan bahwa publik perlu bersabar menunggu kepastian resmi, karena pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak positif secara menyeluruh.
Bandingkan: Kenaikan Gaji ASN di Tahun 2024
Sebagai catatan, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pokok ASN, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8%. Kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli aparatur negara serta mengantisipasi tekanan inflasi.
Dengan Perpres baru ini, kenaikan gaji tahun 2025 diproyeksikan akan lebih terarah dan berbasis pada indikator pembangunan nasional.***
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira! Gaji ASN, PPPK, TNI/Polri Naik 2025, Cek Siapa Saja yang Diuntungkan"
Posting Komentar