Harus Libatkan Semua Unsur, Perbup Penanganan Konflik Tanah Dinilai Kurang Komprehensif

Harus Libatkan Semua Unsur, Perbup Penanganan Konflik Tanah Dinilai Kurang Komprehensif KABAR SINGAPARNA  - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Tasikmalaya yang baru lahir, langsung menuai kritik pedas dari parlemen.

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai regulasi penting ini masih belum komprehensif dan mengabaikan pihak-pihak kunci yang seharusnya terlibat aktif dalam penyelesaian konflik agraria.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengaku pihaknya memang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas diterbitkannya Perbup tersebut sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015.

"Kami mengapresiasi langkah Pemkab. Aturan ini sangat penting sebagai pedoman teknis pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan di masyarakat," ujar Andi, Jumat 3 Oktober 2025.

Namun menurut Andi, Perbup tersebut memiliki kekurangan fatal pada susunan satuan tugas (satgas) dan komposisi tim terpadu yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3.

Komisi I Tasikmalaya mendesak Pemkab agar segera merevisi komposisi tim satgas yang diatur dalam Perbup. Pelibatan organisasi masyarakat (LSM) yang selama ini konsisten mengawal isu pertanahan, dinilai sebagai langkah krusial untuk memperkuat kebijakan.

“Seharusnya Perbup ini komprehensif dan memuat semua unsur yang berkepentingan. Pelibatan organisasi masyarakat justru akan memperkuat legitimasi kebijakan yang dibuat, bukan sekadar formalitas,” tegas Andi.

Selain LSM, Komisi I secara spesifik menyoroti ketidakhadiran unsur penting lainnya dalam tim terpadu, yakni perwakilan dari Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan juga unsur Kodim (Komando Distrik Militer).

Demi menjamin penanganan masalah tanah yang cepat dan efektif di lapangan, Komisi I juga mendesak Bupati Tasikmalaya untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Agraria.

"Jika ada permasalahan di lapangan, tim harus dapat langsung bergerak cepat. Maka, SK pembentukan tim harus segera diterbitkan, tidak bisa menunggu-nunggu," ujar Andi.

Komisi I berharap penuh agar Pemkab Tasikmalaya segera menindaklanjuti masukan dari legislatif ini. Tujuan akhirnya adalah menjadikan Perbup tersebut solusi nyata dan bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, sehingga mampu meredam konflik tanah yang seringkali memicu gejolak di tengah masyarakat. ***

Posting Komentar untuk "Harus Libatkan Semua Unsur, Perbup Penanganan Konflik Tanah Dinilai Kurang Komprehensif"