Alasan Purbaya Tolak Permintaan Gaji PNS Daerah Dibayar oleh Pemerintah Pusat

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal usulan agar gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah dibayar oleh pemerintah pusat. Ia menyatakan permintaan itu belum bisa dipenuhi karena pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa," kata Purbaya seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan itu menangggapi usulan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS di daerah. Hal tersebut disampaikan usai bertemu dengan Menkeu saat membahas pemotongan TKD dan DBH Tahun 2026.
Menurut Mahyeldi, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.
Adapun Menteri Purbaya menilai permintaan tersebut sebagai hal yang wajar, namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.
"Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa," kata Purbaya.
Terlebih perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini, menurut Purbaya, menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati. Oleh sebab itu pemerintah pusat belum bisa mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Lebih jauh, Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.
"Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan," kata Purbaya.
Posting Komentar untuk "Alasan Purbaya Tolak Permintaan Gaji PNS Daerah Dibayar oleh Pemerintah Pusat"
Posting Komentar