Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Bekasi Tembus Rp 23 Juta, Ketua DPRD Sardi Efendi: Tidak Ada Mobil Dinas

menggapaiasa.com - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan transportasi senilai puluhan juta rupiah setiap bulan. Paling Tinggi, Ketua DPRD dapat Rp 23 juta sebulan untuk transportasi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No. 37 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp23 juta per bulan
  • Wakil Ketua: Rp22 juta per bulan
  • Anggota: Rp21 juta per bulan

Nominal tersebut masih dipotong pajak sesuai ketentuan.

Dikutip dari Radar Bekasi (menggapaiasa.comGroup), Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi membenarkan adanya tunjangan transportasi tersebut.

Menurut dia, dana yang diterima tidak utuh karena sudah dipotong pajak PPh 21. "Kita (DPRD) kena pajak Pph juga sama dengan rakyat, tidak ditanggung negara," ungkapnya, Jumat (5/9).

Sardi menjelaskan, DPRD Kota Bekasi tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan transportasi.

"Tapi tetap mengacu kepada Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perwal. DPRD ini levelnya eselon II," tambahnya.

Ia menegaskan, berbeda dengan DPR RI yang mendapat fasilitas rumah dinas, DPRD Kabupaten/Kota sudah sejak lama tidak mendapat rumah maupun kendaraan dinas.

"Beda dengan DPR RI. DPRD Kota Bekasi sejak beberapa periode lalu sudah tidak ada mobil dinas. Maka, ada tunjangan transportasi dan dipotong Pph 21 dan tidak ada kenaikan sampai hari ini," ucap Sardi.

Pengamat: Tidak Relevan dengan Kondisi Ekonomi Warga Yang Diwakili

Meski sah secara regulasi, besaran tunjangan ini menuai kritik. Pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro menilai tunjangan DPRD tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Nah, dari aspek ini, emang sebetulnya secara regulasi sudah diatur apa-apa yang menjadi hak-hak keuangan dari anggota DPRD dan pimpinan. Tapi konteksualnya yang sekarang terjadi adalah situasi ekonomi yang belum begitu baik. Beban masyarakat terlalu besar," jelas Riko.

Ia menekankan, meskipun tunjangan merupakan hak legal DPRD, tetap harus disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi.

Sebab, anggota DPRD merupakan Wakil Rakyat. Jika rakyat tengah kesulitan, mereka juga harus merasakan.

"Dengan demikian kiranya anggota DPRD dapat memahami suasana ekonomi dan tekanan masyarakat ketika dia mendesak hak yang menjadi miliknya. Meskipun itu sifat legal, namun dalam prakteknya harus menyesuaikan sosial ekonomi rakyat yang mereka wakili," tegasnya.

Posting Komentar untuk "Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Bekasi Tembus Rp 23 Juta, Ketua DPRD Sardi Efendi: Tidak Ada Mobil Dinas"