Tunjangan Rumah DPRD Kini Disorot: Depok Capai Rp47 Juta per Bulan,Jateng Rp79 Juta,DKI Rp78 Juta
menggapaiasa.com - Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Jawa Barat, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, besaran tunjangan perumahan DPRD Depok mencapai Rp47 juta per bulan.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tercatat tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp47.116.000, Wakil Ketua Rp43.100.000, dan Anggota DPRD Rp32.500.000 per bulan.
Wali Kota Depok, Supian Suri, memberi tanggapan terkait besaran tunjangan rumah DPRD Depok tersebut.
Supian Suri mengaku sepakat untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota tersebut.
Mengingat, anggaran tunjangan rumah anggota DPRD Depok itu menuai gelombang protes dari berbagai pihak.
Nantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pusat terkait evaluasi Perwal.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” ungkap Supian, Jumat (5/9/2025), dilansir Wartakotalive.com.
Lantas, daerah mana yang tunjangan rumah DPRD seperti Depok?
Diberitakan TribunJateng.com, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2025 juga menjadi sorotan.
Dua tunjangan fantastis bagi DPRD Jateng itu yakni perumahan dan transportasi.
Besaran tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Seperti DPRD Depok, tunjangan perumahan bagi DPRD Jateng juga mencapai Rp47 juta per bulan.
Namun, tunjangan rumah sebesar Rp47 juta diberikan kepada anggota DPRD Jateng, sedangkan Rp72 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp79 juta bagi Ketua.
Sementara jika di Depok, tunjangan rumah sebesar Rp47 juta diberikan kepada Ketua DPRD.
Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.79.630.000,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.72.310.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.47.770.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
Kemudian dalam Diktum ketiga disebutkan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Jateng Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
Pada Diktum keempat surat keputusan itu disebutkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mendasarkan penilaian appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Diktum kelima disebutkan semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Mengenai Surat Keputusan tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan masih sesuai apresial dan masih akan dihitung lagi.
"Nanti kita kumpulkan lagi," ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta juga Besar
Dikutip dari Wartakotalive.com, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ternyata lebih besar.
Tunjangan rumah untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp78,8 juta per bulan yang termasuk pajak.
Sedangkan, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70,4 juta juga termasuk pajak tiap bulannya.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Kepgub ini diteken oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2022 lalu.
Dana untuk tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Tunjangan Rumah DPR RI Dihapus
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pihaknya telah melakukan pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan seluruh Ketua fraksi partai di DPR RI.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah, didapatkan enam poin hasil kesepakatan.
Poin pertama, DPR RI menyepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp50 juta.
"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," ujar Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 sep 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, DPR RI juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.
"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," jelasnya.
Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif.
Mereka yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," papar Dasco.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tunjangan Rumah Anggota DPRD Depok Rp 47 Juta Sebulan, Wali Kota Supian Suri Janji Evaluasi dan TribunJateng.com dengan judul Gaji Anggota DPRD Jateng Bikin Melongo: Tunjangan Perumahan Tembus Rp47 Juta per Bulan
(menggapaiasa.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy) (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Posting Komentar untuk "Tunjangan Rumah DPRD Kini Disorot: Depok Capai Rp47 Juta per Bulan,Jateng Rp79 Juta,DKI Rp78 Juta"
Posting Komentar