Tiap Tahun PNS Bisa Naik Jabatan,Ini Aturan yang Baru Disahkan Oleh BKN

Tiap Tahun PNS Bisa Naik Jabatan,Ini Aturan yang Baru Disahkan Oleh BKN

menggapaiasa.com – Tribuners, saat ini tengah beredar kabar bahagia yang datangnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yang mana, kabar bahagia itu diungkap oleh Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif, yakni mengubah periode kenaikan pangkat para PNS, yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.

Kepala BKN Prof. Zudan pun juga menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait kemudahan layanan bagi ASN, Prof. Zudan meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun. 

Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta untuk proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai. 

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.

Lantas, kapan kenaikan pangkat PNS terbaru diterapkan di tahun 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Aturan Kenaikan Pangkat Baru PNS 2025

Nah Tribuners, khusus untuk para PNS di seluruh Indonesia sudah bisa menikmati kenaikan pangkat tersebut pada bulan Oktober 2025.

Tepatnya, mulai 1 Oktober 2025, pengusulan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang sekaligus mencabut aturan lama yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Lebih Fleksibel, Lebih Cepat

Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya dibuka enam kali setahun.

Dengan aturan baru ini, usulan bisa diajukan setiap tanggal 1 di sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember.

Perubahan ini pun juga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi PNS dalam mengembangkan karier sekaligus mempersingkat waktu tunggu kenaikan pangkat.

Dorong Motivasi dan Prestasi

BKN berharap kebijakan ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga mendorong semangat kerja para PNS.

Dengan kesempatan lebih luas, PNS diharapkan semakin termotivasi untuk berprestasi dalam melayani masyarakat.

“Dengan adanya 12 periode kenaikan pangkat, karier PNS bisa lebih cepat berkembang. Semoga memberi motivasi lebih besar dalam pengabdian,” tulis BKN.

Aturan baru ini resmi ditetapkan pada 1 September 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025. (*)

 

Simak berita update menggapaiasa.comlainnya di: Google News

Posting Komentar untuk "Tiap Tahun PNS Bisa Naik Jabatan,Ini Aturan yang Baru Disahkan Oleh BKN"