Tetes Tebu Numpuk, Kementan Komentari Permendag 16/2025

menggapaiasa.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut tetes tebu (molase) menumpuk di pabrik gula. Kementan pun turut mengomentari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 (Permendag 16/2025) yang mengatur kebijakan tersebut. 

Diketahui, Permendag 16/2025 merupakan beleid yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu merupakan pengganti Permendag 8/2024.

Adapun, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai Permendag 16/2025 telah membuka keran impor etanol secara bebas tanpa persetujuan impor, bebas kuota, dan bebas bea masuk.

Sayangnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono tak memberikan jawaban secara gamblang apakah Permendag 16/2025 akan dikaji. Dia hanya menyebut, semua peraturan bisa dikaji.

“Peraturan kan yang bikin manusia. Semua peraturan itu bisa di-review kan gitu lho. Yang nggak bisa di-review itu namanya Al-Quran dan Sunnah,” kata Sudaryono saat ditemui seusai Rapat Kerja di Komisi IV DPR, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Dia menuturkan, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri dan sektor pertanian.

“Kan nggak bisa kita memaksakan kehendak kita, sementara disana juga ada pertimbangan hitung-hitung pemerintahan itu kan begitu,” tuturnya.

Dalam rapat, Sudaryono menilai, perlu adanya pengaturan impor etanol sehingga tetes tebu di dalam pabrik tidak menumpuk.

Dia juga berharap tetes tebu yang menumpuk di pabrik gula bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi impor etanol. Sebab, tetes tebu merupakan bahan baku utama pengolahan dari etanol.

“Ini kami raise [angkat] supaya agar etanol diatur sehingga tetes dari pabrik gula kita ini bisa termanfaatkan secara maksimal, tidak numpuk, dan juga kita kurang-kurangi impor dari etanol,” ujarnya.

Pembatasan Impor

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan akan adanya pembatasan impor etanol untuk melindungi serapan produk sampingan (by-product) dari industri gula, terutama tetes tebu yang menjadi bahan baku utama pembuatan etanol.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, keberadaan impor etanol berpotensi menekan permintaan tetes tebu dalam negeri yang berdampak pada operasional pabrik gula.

Arief menjelaskan, jika permintaan tetes menurun akibat membanjirnya impor etanol, maka pasokan tetes tebu akan menumpuk dan berisiko mengganggu proses penggilingan tebu.

“Kalau etanol dari luar diimpor, maka tetesnya nggak laku, masih penuh di tengki, di penyimpanan. Kalau sudah penuh, kira-kira pabriknya bisa nggak nggiling tebu? Nggak bisa,” ujar Arief saat ditemui di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Alhasil, Bapanas meminta agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan pembatasan impor etanol lantaran pabrik gula harus tetap menggiling tebu.

“Mohon dipertimbangkan, supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa ngiling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Jadi tolong bisa juga diukur importasi etanol,” ujarnya.

Posting Komentar untuk "Tetes Tebu Numpuk, Kementan Komentari Permendag 16/2025"