Terkuak! Kronologi Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK

Terkuak! Kronologi Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK

menggapaiasa.com- Kisruh dugaan korupsi kuota haji 2024 terus menyeret sejumlah nama besar. Kali ini, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang akrab dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, mengakui telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan melalui biro perjalanan miliknya. Pengembalian dana ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar ada pengembalian uang. Namun jumlah pastinya masih akan kami update,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa uang tersebut akan dijadikan barang bukti penyidikan.

“Untuk jumlahnya masih dalam proses verifikasi,” tegasnya.

Pengakuan Khalid Basalamah

Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid menyebut dirinya mengikuti arahan KPK terkait pengembalian dana.

“Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar kali 118 jemaah, kembalikan ke negara’. Oke, yang 37.000 dolar juga dikembalikan,” ungkapnya.

Meski begitu, Khalid menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban. Ia mengaku tertipu oleh PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Tadinya kami semua furoda, lalu ditawarkan pindah menggunakan visa haji khusus,” katanya.

Khalid juga menyebut dirinya bersama 122 jemaah lain ditawari kuota tambahan yang disebut-sebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sayangnya, kuota tersebut belakangan diketahui bermasalah.

Akar Masalah: Kuota Haji Tambahan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan haji periode 2023–2024. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, KPK menemukan adanya pembagian tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Tiga Nama Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini masih terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut. Apakah pengembalian uang dari Khalid Basalamah bisa meringankan posisinya, atau justru membuka pintu keterlibatan pihak lain yang lebih besar.***

Posting Komentar untuk "Terkuak! Kronologi Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK"