Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Polri Klaim Tidak Antikritik

POLRI menyatakan terbuka atas kritik yang diberikan oleh masyarakat pascagelombang demonstrasi pada pekan lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo mengatakan kritik dari masyarakat menjadi bagian penting dari proses menuju organisasi yang modern dan humanis.

“Polri adalah milik masyarakat. Kami tidak antikritik. Kami selalu terbuka menerima masukan demi perbaikan ke depan,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 September 2025.

Kendati demikian, Trunoyudo menekankan agar masyarakat senantiasa menyampaikan aspirasi dan kritik sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tersulut provokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Gelombang demonstrasi meletus di berbagai daerah setelah kematian seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sebuah kendaraan taktis atau rantis Brimob Polda metro Jaya melindas Affan saat tengah menghalau massa dalam demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan, polisi kembali menunjukkan penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan tidak proporsional dalam penanganan unjuk rasa. Polisi menggunakan berbagai cara represif, seperti gas air mata, meriam air, hingga mengerahkan pasukan khusus dan kendaraan taktis untuk membubarkan massa.

Berbagai rekaman video yang beredar di media sosial juga menunjukkan adanya tindakan kekerasan, termasuk sweeping, pemukulan, dan penganiayaan terhadap massa. Dugaan kekerasan aparat terjadi dalam insiden di Jakarta dan Yogyakarta.

Sejumlah pihak mendesak dilakukannya evaluasi kinerja institusi Polri secara menyeluruh. LBH Jentera dan PSHK menyebut, evaluasi itu kemudian perlu ditindaklanjuti dengan reformasi total atas kedudukan, kewenangan, dan fungsi Polri.

Tuntutan agar Polri menghentikan tindakan kekerasan dan menaati SOP pengendalian massa kemudian masuk dalam salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang menjadi diskursus popular di media sosial. Begitu pula tuntutan untuk mereformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.

Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam penanganan situasi pascademo, Polri bakal melakukan pendekatan menyeluruh melalui langkah preventif, preemtif, persuasif, hingga penindakan jika diperlukan. “Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan,” ujar dia.

Pada saat ini, Polri juga tengah memperkuat kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya melalui patroli gabungan skala besar. Mereka menilai patroli tersebut dapat memulihkan situasi keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Posting Komentar untuk "Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Polri Klaim Tidak Antikritik"