Sidang Ketiga Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina

SIDANG praperadilan eksekusi terpidana Silfester Matutina kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025. Kuasa hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arruki), Rudy Marjono, menyebut ini merupakan sidang ketiga. “Ya, hari ini sidang yang ketiga, yang kemarin itu relas panggilan dari pengadilan belum sampai makanya hari ini (dilanjutkan sidang),” kata Rudy saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 15 September 2025.
Rudy belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebagai pihak termohon, akan hadir. “Tidak tahu apakah Kejaksaan datang atau tidak, kita lihat saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan dua kali absen dari persidangan meski sudah dipanggil secara resmi. Arruki menilai sikap itu sebagai bentuk pelecehan hukum dan berencana melaporkan Kejaksaan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan serta Komisi Kejaksaan.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel akhirnya dibuka pukul 14.00 WIB tanpa kehadiran termohon. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Rudy, menyatakan ikut penasaran dengan jawaban Kejaksaan ihwal eksekusi Silfester yang belum juga dijalankan. Mereka menilai jaksa melanggar kode etik dan tidak menghargai pengadilan. “Percuma saja ada putusan pemidanaan namun tidak dilaksanakan eksekusinya,” ucap hakim di persidangan.
Rudy mengungkapkan, eksekusi terhadap Silfester Matutina semestinya tidak lagi tertunda. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana itu telah digugurkan, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menahan eksekusi. “Kalau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak berani mengeksekusi Silfester Matutina padahal putusan sudah inkracht, publik bisa menilai sendiri: hukum kita sedang dilecehkan,” ujar dia.
Arruki menilai sikap Kejari Jaksel bukan sekadar kelalaian, melainkan tanda menyepelekan pengadilan. Rudy mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, “Wibawa hukum di mata rakyat akan runtuh.”
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Putusan itu dibacakan pada 16 September 2019. Namun, sejak putusan itu inkrah 6 tahun lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Silfester dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski telah berstatus terpidana, Silfester masih riwa riwi tampil di televisi. Termasuk dalam agenda diskusi dengan Roy Suryo perihal ijazah palsu Jokowi. Silfester tampil membela Jokowi.
Baru-baru ini setelah publik mempertanyakan mengapa dia belum dieksekusi, Silfester tidak lagi terlihat tampil di televisi. Ia bahkan mengajukan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali atas kasusnya ke PN Jaksel. Namun Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan PK Silfester.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025 seperti dilansir dari Antara.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit bahwa Silfester masih dirawat tak bisa diterima. Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
Sejak terkuaknya polemik eksekusi putusan ini, Kejari Jaksel selaku eksekutor bungkam.
Tempo sudah berulang kali menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan dan Kepala Seksi Intelejen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono, tapi tak ada jawaban soal mengapa Silfester Matutina belum dieksekusi. Tempo juga beberapa kali bertandang ke Kejari Jaksel dan meminta bertemu. Namun hingga artikel ini ditulis, tidak ada respons.
Posting Komentar untuk "Sidang Ketiga Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina"
Posting Komentar