Respons Wali Kota Sukabumi Soal Tuntutan Mahasiswa Cabut Tunjangan DPRD, Janjikan Evaluasi

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan pernyataan mengenai tuntutan massa pada demonstrasi yang berlangsung pada Senin,1 September 2025 lalu. Tuntutan utama massa yakni mencabut dua Peraturan Wali Kota atau Perwal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Bersamaan dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Ayep Zaki menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi sangat menghargai dan menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, proses pembatalan peraturan kepala daerah harus berdasarkan hasil kajian.
“Bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017. Artinya, dalam hal mencabut dua perwal tentang tunjangan dan transportasi anggota legislatif memang memerlukan tahapan sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Ayep Zaki, Jumat, 5 September 2025.
Ayep Zaki menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi atas Perwal mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski dirinya mengakui bahwa saat ini pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran.
“Pengkajian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah aspek yuridis administratif serta implkasi sosial politik sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi prinsip keadilan serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengulas aturan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut dibahas bersama kepala daerah sebelumnya, yakni Pj Wali Kota Kusmana Hartadji.
Dia juga menyebutkan tuntutan massa yang memprotes kenaikan tunjangan kenaikan DPRD Kota Sukabumi merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, dia juga menegaskan bahwa hak-hak untuk anggota DPRD juga mengacu pada aturan yang berlaku.
"Tunjangan baik itu perumahan maupun kendaraan dan segalanya yang menyangkut anggaran itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diatur tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Itu sudah amanat dari undang-undang dan peraturan pemerintah. Ketika ada protes, itu hal yang wajar apalagi dengan konteks efisiensi anggaran. Kita sangat memaklumi dan memahami kondisi masyarakat," kata Wawan.***
Posting Komentar untuk "Respons Wali Kota Sukabumi Soal Tuntutan Mahasiswa Cabut Tunjangan DPRD, Janjikan Evaluasi"
Posting Komentar