Penting! Ada Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Harus Dibuat Setelah Pengumuman

menggapaiasa.com - JAKARTA – Dalam sebuah grup WA, sejumlah honorer bertanya mengenai dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Honorer yang bertanya berasal dari instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Dengan mempersipkan dokumen lebih awal, begitu namanya tercantum di pengumuman alokasi, maka bisa langsung melakukan pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK Paruh Waktu.

Nah, dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, ada pemda yang mencantumkan jenis-jenis dokumen untuk pengisian PPPK Paruh Waktu.

Namun, ada yang tidak mencantumkan, seperti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang menjelaskan bahwa jenis dokumen mengikuti saja yang ada di menu pengisian DRH pada akunnya masing-masing di SSCASN.

Pemda yang mencantumkan beragam jenis dokumen untuk DRH, antara lain Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota Jambi.

Di kedua instansi pemda tersebut, jenis dokumen yang harus diisikan pada DRH sama, yakni ada 9 item.

Hanya saja, ada perbedaan penting yang harus menjadi perhatian para calon PPPK Paruh Waktu.

Di OKU Selatan, kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sebanyak 9 item, yakni sebagai berikut:

1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja putih dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;

3. Transkrip Nilai asli sesuai dengan pendidikan yang tertera pada Lampiran Pengumuman;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

8. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

9. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Secara substansi, Pemko Jambi juga menyebutkan 9 jenis dokumen di atas. Hanya saja, terdapat perbedaan penting.

Para calon PPPK Paruh Waktu di Kota Jambi harus menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tertanggal setelah pengumuman yang dirilis 8 September.

Begitu pun Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan Surat Keterangan bebas narkoba.

Ketentuan tersebut tertuang pada pengumuman, dengan kalimat lengkap sebagai berikut:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLDA/POLRES setempat), untuk keperluan “Persyaratan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman ini).

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP) dari Rumah Sakit Pemerintah Kota Jambi atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah Kota Jambi (surat yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).

Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP/NRP) dari Rumah Sakit Pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (surat yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).

Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP/NRP) di Rumah Sakit Pemerintah/ unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (surat yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus).

Nah, bagi honorer yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan, sebaiknya tidak tergesa mengurus dokumen-dokumen pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Daripada mubazir, sebaiknya menunggu kepastian jenis dan persyaratan dokumen untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang ditentukan instansi masing-masing. (sam/jpnn)

Posting Komentar untuk "Penting! Ada Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Harus Dibuat Setelah Pengumuman"