Pemko dan Kejari Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum Dana Desa di 10 Gampong
Layar Berita – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa/gampong, Kamis, 18 September 2025, di Aula Setdakota.
Kerja sama ini melibatkan 10 gampong di wilayah Kota Lhokseumawe sebagai langkah memperkuat tata kelola dana desa yang akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun gampong penerima pendampingan hukum meliputi Gampong Kota Lhokseumawe, Kampung Jawa, Simpang Empat, Keude Aceh (Kecamatan Banda Sakti), Mns. Mayang, Mns. Mesjid (Kecamatan Muara Dua), Blang Punteut (Kecamatan Blang Mangat), serta Mns. Dayah, Ujong Pacu, dan Blang Pulo (Kecamatan Muara Satu).
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan bahwa dana desa adalah amanah besar yang wajib dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kejaksaan akan menjadi mitra strategis, memberikan pembinaan dan pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” ujar Wali Kota.
Ia juga mengajak para keuchik dan perangkat desa agar memanfaatkan kerja sama ini dengan optimal. “Laksanakan perjanjian ini dengan sungguh-sungguh, jalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri, dan jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada kendala,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, mengapresiasi komitmen Pemko dan para keuchik dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih dan transparan. Menurutnya, pendampingan hukum ini penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memberi kepastian hukum bagi aparatur desa.
Acara penandatanganan turut dihadiri perwakilan DPRK Lhokseumawe, Sekda Kota A. Haris, pejabat Pemko, camat, keuchik, serta tuha peut dari 10 gampong penerima pendampingan.
Kerja sama ini berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa, serta Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 mengenai petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025.
Melalui pendampingan hukum ini, Pemko Lhokseumawe berharap pengelolaan dana desa tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup warga gampong.***
Posting Komentar untuk "Pemko dan Kejari Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Pendampingan Hukum Dana Desa di 10 Gampong"
Posting Komentar