Pemerintah Tanggung PPh 21 untuk 552 Ribu Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe, Berlaku Oktober-Desember 2025 - MENGGAPAI ASA

Pemerintah Tanggung PPh 21 untuk 552 Ribu Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe, Berlaku Oktober-Desember 2025

menggapaiasa.com - Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pekerja di sektor pariwisata. Utamanya bagi karyawan yang bekerja di industri hotel, restoran dan kafe (Horeka).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa PPh Pasal 21 DTP ini merupakan bentuk perluasan yang sebelumnya hanya diberikan kepada para pekerja padat karya.

"Terkait dengan perluasan PPH 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Lebih lanjut, Airlangga membeberkan bahwa PPh 21 yang ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada sebanyak 552 ribu karyawan di sektor hotel, restoran dan kafe.

Adapun pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah ini akan diberlakukan seluruhnya alias 100 persen selama tiga bulan, terhitung Oktober hingga Desember 2025. Khusus untuk insentif ini, Airlangga menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp 120 miliar.

"Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, pada awal tahun 2025, Pemerintah telah membebaskan pajak karyawan pabrik sepatu hingga tekstil dengan gaji di bawah Rp 10 juta mulai 4 Februari 2025.

 

Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan latar belakang penerbitan PMK tersebut adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah aturan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

Dwi memastikan, dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini dimulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

 

"Dalam aturan itu disebutkan pula bahwa insentif ini hanya diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500.000 per hari," tutupnya.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tanggung PPh 21 untuk 552 Ribu Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe, Berlaku Oktober-Desember 2025"