Peluang Sahroni hingga Eko Patrio di PAW, Pimpinan DPR: Ada Mekanisme Internal

menggapaiasa.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi peluang melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, pasca demonstrasi massa yang menyasar lembaga legislatif. Menurutnya, proses PAW akan dilakukan melalui mekanisme internal masing-masing partai.

Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

"Tadi kan sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai, ini kan soal etik ya, karena ini soal etik maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses," kata Saan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Saan belum mengetahui berapa lama waktu untuk memproses etik terhadap lima anggota dewan yang dinonaktifkan.

Namun, ia memastikan Mahkamah Partai dari masing-masing anggota dewan akan berkomunikasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam memproses dugaan pelanggaran etik.

"Nanti kita lihat mekanismenya. Mahkamah partai dan MKD sudah bersurat," tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI tidak mengambil langkah tegas, berupa pemecatan terhadap sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari keanggotaan di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan proses penonaktifan lima anggota dewan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing anggota.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Dasco memastikan, kelima Anggota DPR itu saat ini sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota dewan. Sebab, mereka dinonaktifkan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Peluang Sahroni hingga Eko Patrio di PAW, Pimpinan DPR: Ada Mekanisme Internal"