KPK Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agam

menggapaiasa.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar KPK segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.
Menurutnya, proses penyidikan yang telah berjalan menunjukkan progres signifikan dan sudah cukup kuat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji,” ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Yudi, yang kini menempuh Magister Ilmu Intelijen di Universitas Indonesia, menyoroti langkah-langkah KPK seperti pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan di berbagai lokasi strategis, dan penyitaan barang bukti berupa uang tunai.
Ia menilai konstruksi perkara yang telah dipaparkan ke publik sudah cukup jelas.
“KPK bahkan sudah menyampaikan kepada publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan di tahun 2024 tersebut terjadi. Itu sudah lebih cukup untuk menemukan siapa tersangkanya,” tambah Yudi, yang pernah menangani kasus besar seperti e-KTP dan Bank Century.
Penetapan Tersangka Dinilai Penting untuk Transparansi
Yudi menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan menjadi momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan independensi dan komitmen dalam penegakan hukum.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan jemaah haji.
“Masyarakat mendukung KPK. Siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018–2020.
KPK Akui Kompleksitas Kasus dan Fokus Lacak “Juru Simpan”
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, namun menekankan kompleksitas perkara sebagai alasan keterlambatan pengumuman.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Penyidik saat ini tengah memburu sosok “juru simpan”, yang diyakini sebagai pengepul utama dana hasil korupsi.
“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya,” ujar Asep, Jumat (19/9/2025).
Untuk melacak aliran dana, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan Menteri Agama menjadi 50:50.
Perubahan ini diduga membuka celah korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga mengungkap praktik “uang percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag kepada biro perjalanan haji.
Menurut Asep, seorang oknum meminta dana sebesar 2.400 dolar AS (sekitar Rp37 juta) per jemaah untuk mempercepat proses keberangkatan haji khusus.
Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup
Posting Komentar untuk "KPK Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agam"
Posting Komentar