Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kejari Lingga Kembali Umumkan Tersangka Baru Berinisial WP

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Tersangka berinisial WP, Direktur CV PJ, resmi ditetapkan pada Senin (15/9/2025) setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga melakukan serangkaian penyelidikan.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, menjelaskan WP diduga terlibat langsung sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022–2023.
“Perbuatan WP dan DY menyimpang serta bertentangan dengan kontrak. Hal ini seharusnya diawasi dan dicegah, namun justru dibiarkan,” ujar Amriyata.
Penetapan WP menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah diumumkan, yakni DY selaku pelaksana kegiatan lapangan, serta YR selaku Direktur CV BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
DY disebut tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak, tetapi justru mengerjakan sebagian besar bahkan seluruh item pekerjaan pembangunan. Aksi tersebut dilakukan sepengetahuan WP, dan diketahui YR namun tidak dicegah.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), perbuatan para tersangka terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Lhoksumawe juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan pada pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Kejari Lingga menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh demi memastikan penegakan hukum serta kepastian keadilan. Penyidik disebut masih mendalami peran pihak lain yang berpotensi terlibat.
Posting Komentar untuk "Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kejari Lingga Kembali Umumkan Tersangka Baru Berinisial WP"
Posting Komentar