Kawal Bersama! Pemerintah Sebut RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mendorong DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. “Pak Presiden pun sudah beberapa kali menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 September 2025.
Menurut Yusril, pembahasan RUU ini sudah ia diskusikan dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Saat ini, pemerintah menunggu kepastian apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.
“Dan kemarin saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025–2026, dan menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” jelasnya.
Yusril menegaskan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Ia menambahkan, pembahasan kini sepenuhnya berada di tangan parlemen.
“Kalau memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu. Pemerintah siap membahasnya, tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Dasco menyampaikan hal itu setelah menerima aspirasi mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 September 2025.
“UU Perampasan Aset itu terkait UU lain agar tidak tumpang tindih. Tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas UU Perampasan Aset,” kata Dasco.
Ia menjelaskan revisi KUHAP masih membuka partisipasi publik. Namun, DPR sudah meminta Komisi III agar segera merampungkan pembahasan dalam masa sidang ini.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang, KUHAP sudah bisa diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai,” imbuhnya.
Dasco juga mengungkapkan DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi dugaan makar, pembahasan RUU Perampasan Aset, hingga pengurangan pajak.
“Beberapa hal itu memang harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan pemerintah,” tutur Dasco.***
Posting Komentar untuk "Kawal Bersama! Pemerintah Sebut RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026"
Posting Komentar