Ironi Pionir Gojek dan Penggagas Kurikulum Merdeka: Nadiem Makarim dalam Sorotan!

Ironi Pionir Gojek dan Penggagas Kurikulum Merdeka: Nadiem Makarim dalam Sorotan!KABAR GARUT – Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi tajuk utama dalam pemberitaan media massa, bukan karena inovasi pendidikan yang ia usung melalui Kurikulum Merdeka, melainkan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek ini sebagai tersangka dalam proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang merugikan negara Rp1,98 triliun.

Ironi mencuat. Nadiem yang digadang sebagai motor perubahan pendidikan dengan gagasan Merdeka Belajar, kini justru menghadapi tuntutan hukum dari proyek yang menjadi bagian dari transformasi tersebut.

Jurnalis senior Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point menyebut kasus ini sebagai tragedi yang tak pernah dibayangkan oleh Nadiem. “Ini sungguh tragis, Nadiem yang dikenal sebagai anak muda cerdas dan sukses membangun Gojek justru harus berakhir dengan rompi pink dan tangan diborgol. Padahal, banyak yang awalnya bertanya-tanya mengapa dia mau menjadi menteri, padahal secara bisnis tidak ada lagi yang perlu dia buktikan,” ujar Hersubeno Arief dikutip Sabtu, 6 Agustus 2025.

Kronologi Kasus

Menurut Kejaksaan Agung, Nadiem disebut menginisiasi pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membicarakan program "Google for Education" dengan penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah. Meski uji coba sebelumnya pada 2019 gagal di daerah tertinggal, proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut tetap dijalankan.

Pada Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat bersama pejabat terkait melalui Zoom Meeting untuk membahas spesifikasi yang mengunci penggunaan Chrome OS. Regulasi seperti Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 kemudian diterbitkan, yang dianggap menguntungkan produk tertentu.

Direktur Penyelidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madi, menjelaskan bahwa tindakan Nadiem melanggar beberapa aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Potensi Kasus Ganda di KPK

Selain kasus Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpanan data di Google Cloud yang masih berkaitan dengan proyek di Kemendikbudristek. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk kembali memeriksa Nadiem meski ia telah ditahan Kejaksaan Agung.

“Semua kemungkinan terbuka, termasuk penetapan kembali sebagai tersangka di kasus berbeda. Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung agar proses hukum berjalan efektif,” ungkap Budi dilansir @Hersubeno Point.

Dari Pengusaha Sukses ke Jerat Hukum

Hersubeno menilai perjalanan Nadiem ini menjadi ironi tersendiri. Sebagai pendiri Gojek dan lulusan Harvard, ia sempat digadang-gadang sebagai salah satu menteri muda yang membawa angin segar di kabinet Presiden Joko Widodo. Namun, kini ia menghadapi dua potensi kasus besar di dua lembaga penegak hukum.

“Ini kasus yang jelas konstruksi hukumnya, berbeda dengan kasus Thomas Lembong yang dulu sempat terkesan dicari-cari. Dalam kasus Nadiem, kerugian negara sudah disebutkan sejak awal mencapai Rp1,98 triliun, tinggal menunggu hasil audit BPKP,” ujar Hersubeno Arief.

Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025. Masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.***

Posting Komentar untuk "Ironi Pionir Gojek dan Penggagas Kurikulum Merdeka: Nadiem Makarim dalam Sorotan!"