Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Terbaru, Rincian Wilayah, dan Ketentuannya

Derana NTT - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam rekrutmen penuh waktu.
Namun, bagaimana skema gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Dan siapa saja yang berhak mengisi posisi ini?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja jangka pendek, biasanya diperpanjang setiap satu tahun.
Berbeda dari PPPK penuh waktu, posisi ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran instansi pemerintah.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara nasional, melainkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau besaran upah saat pegawai masih berstatus non-ASN, tergantung mana yang lebih tinggi.
Berikut ini adalah gambaran UMP 2025 di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi acuan minimum gaji PPPK Paruh Waktu:
Sumatera
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Riau: Rp3.508.776
- Kep. Riau: Rp3.623.654
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Jambi: Rp3.234.535
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
Jawa
- Banten: Rp2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp2.264.081
Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Sulawesi
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTT: Rp2.328.970
- NTB: Rp2.602.931
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua
- Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu direkrut untuk mengisi jabatan berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola & Operator Layanan Operasional
Namun, tidak semua orang bisa mendaftar. Rekrutmen ini diutamakan bagi pegawai non-ASN yang:
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun belum berhasil ditempatkan.
- Mereka juga harus terdaftar dalam database non-ASN milik BKN.
Status Kepegawaian dan Masa Kerja
PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan:
- Nomor Induk PPPK (NIPPK)
- Kontrak kerja selama 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Meskipun paruh waktu, status kepegawaian tetap melekat sebagai ASN.
Diketahui, Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi alternatif untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum terangkat secara penuh.
Dengan gaji minimal sesuai UMP dan peluang diperpanjang kontraknya setiap tahun, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi batu loncatan untuk karier ASN ke depan.***
Posting Komentar untuk "Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Skema Terbaru, Rincian Wilayah, dan Ketentuannya"
Posting Komentar