DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Umumkan Gaji dan Fasilitas Anggota secara Transparan

Mitra Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat dengan mengeluarkan enam poin keputusan penting. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan hak keuangan para wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Menurutnya, semua fraksi sepakat bahwa DPR harus merespons aspirasi publik dengan langkah konkret.
“Keputusan ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, yaitu Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” kata Dasco.
Enam Poin Keputusan DPR RI
Ada enam langkah utama yang diputuskan DPR RI, antara lain:
• Menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan, berlaku sejak 31 Agustus 2025.
• Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
• Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
• Penghentian hak keuangan anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politik.
• Proses etik terhadap anggota DPR nonaktif, dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
• Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR lainnya.
Gaji dan Tunjangan DPR Setelah Pemangkasan
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga membeberkan rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI pasca-pemangkasan. Dengan dihapusnya tunjangan perumahan, take home pay anggota DPR kini mencapai sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
• Gaji pokok dan tunjangan jabatan: Rp16.777.680
• Tunjangan konstitusional & fungsi legislasi, anggaran, pengawasan: Rp57.433.000
• Total bruto: Rp74.210.680
• Potongan pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
• Total diterima bersih: Rp65.595.730
Anggota DPR Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji
Dasco menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi berhak menerima gaji maupun fasilitas. Saat ini ada lima wakil rakyat yang masuk kategori tersebut: Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
“Mekanisme koordinasi antara MKD dengan mahkamah partai sudah berjalan. Untuk sementara, mereka dinonaktifkan dan tidak menerima hak keuangan,” jelasnya.
Jawaban atas Tuntutan Publik
Keputusan DPR ini dinilai sebagai jawaban atas salah satu poin 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta penghentian kenaikan gaji, pemangkasan fasilitas, serta keterbukaan soal gaji anggota dewan.
“Ini adalah komitmen DPR untuk lebih transparan dan akuntabel. Kami pastikan proses legislasi ke depan juga akan lebih melibatkan publik,” pungkas Dasco.***
Posting Komentar untuk "DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Umumkan Gaji dan Fasilitas Anggota secara Transparan"
Posting Komentar