Djoko Setijowarno: Jika Ojol Diakui sebagai Lapangan Kerja Baru, Seharusnya Pemerintah Melakukan Hal Ini

Djoko Setijowarno: Jika Ojol Diakui sebagai Lapangan Kerja Baru, Seharusnya Pemerintah Melakukan Hal Ini

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Hal ini yang harus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia jika menganggap ojek onlie atau ojol adalah lapangan kerja baru.

"Jika negara mengakui pengemudi ojek online (ojol) sebagai lapangan pekerjaan baru, maka idealnya negara membuat aplikasi sendiri untuk menyejahterakan warganya. Dengan begitu, potongan biaya yang dikenakan kepada pengemudi dapat diatur tidak lebih dari 10 persen," kata Pakar transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, kepada menggapaiasa.com, Sabtu 13/9/2025 pagi.

"Nah, yang terjadi di lapangan sangat berbeda. Kondisi saat ini mengungkapkan, meskipun dianggap sebagai lapangan pekerjaan, pengemudi ojek online atau ojol merasa terbebani dengan potongan biaya yang mencapai lebih dari 20 persen."

Nah, jika pemerintah sudah membuat aplikasi ojek online sendiri, maka, aplikasi tersebut selanjutnya dapat diserahkan ke pemda untuk digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Sebagaimana diketahui, Djoko Setijowarno adalah salah satu pengamat di bidang transportasi di Indonesia yang meragukan bahwa ojol adalah lapangan kerja baru.

Selanjutnya, pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menyatakan keraguannya terhadap anggapan adanya penyerapan tenaga kerja yang dilakukan oleh ojek daring, dalam hal ini, Gojek dan Grab.

“Pemerintah cenderung mendukung karena dianggap dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warganya,” kata Djoko.

Namun, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan di lima kota (Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta) pada 4-7 Mei 2019, sebagian besar pengemudi ojek daring merupakan wirausaha.

“Pekerjaan sebelum menjadi pengemudi ojol adalah tanpa pekerjaan alias pengangguran hanya 18 persen,” katanya.

Selanjutnya wirausaha 44 persen, BUMN/Swasta 31 persen, pelajar/mahasiswa 6 persen dan ibu rumah tangga 1 persen.

“Jadi, kurang benar jika selama ini ada anggapan kalau bisnis ojol (ojek online) itu mengurangi pengangguran. Yang pasti adalah beralih profesi menjadi pengemudi ojol karena tawaran penghasilan yang memikat saat itu,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, akhirnya sekarang terjerat dan untuk kembali ke pekerjaan semula mengalami kesulitan.

“Kecuali, sudah memiliki keahlian khusus, seperti pertukangan, petani dapat kembali ke profesi semula. Bagi yang pekerja kantoran, sulit kembali bekerja di kantor sebelumnya,” katanya.

Adapun, pekerjaan utama sebagai pengemudi ojol sebanyak 84,4 persen, sisanya 15,6 persen berprofesi pekerja BUMN/Swasta (6,5 persen), ibu rumah tangga (6,1 persen), pelajar/mahasiswa (6,5 persen), ASN (1,7 persen), wiraswasta (01, persen) dan lain-lain (1,1 persen).

Sebanyak 91 persen, sepeda motor milik sendiri. Sewa lima persen dan milik orang lain empat persen.

Jam beroperasi dalam sehari terbesar kisaran 10-12 jam (31,94 persen), tujuh sampai sembilan jam (23,29 persen), 12-14 jam (18,51 persen), lebih dari 15 jam (12,47 persen), empat sampai enam jam (11,75 persen) dan satu sampai tiga jam (2,04 persen).

Jumlah pesanan atau order dalam sehari terbanyak lima sampai 10 kali (40,22 persen). Kemudian berikutnya 11-15 kali (30,86 persen), 16-20 kali (16,05 persen), kurang dari lima kali (6,83 persen) dan 21-25 kali (4,27 persen).

Djoko menuturkan sepeda motor dapat digunakan mengangkut barang dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Aturan batas barang bawaan untuk sepeda motor (pasal 10 ayat 4), meliputi muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milmeter dari atas tempat duduk pengemudi, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi dan mengutamakan faktor keselamatan.

Data Korlantas Polri menyatakan, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor karena sepeda motor rentan mengalami kecelakaan.

Untuk melindungi pengemudi dan pengguna ojol, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.***

Posting Komentar untuk "Djoko Setijowarno: Jika Ojol Diakui sebagai Lapangan Kerja Baru, Seharusnya Pemerintah Melakukan Hal Ini"