Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Janji Prioritaskan Penerapan Keadilan Restoratif

CALON Hakim Agung, Julius Panjaitan, berjanji akan mendorong para hakim di pengadilan tingkat pertama untuk memprioritaskan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana jika terpilih.
Menurut dia, konsep keadilan restoratif merupakan terobosan baru dalam hukum pidana yang dapat mewujudkan tujuan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif, tidak hanya retributif semata.
Ini diungkapkan Julius dalam dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung yang digelar oleh Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 11 September 2025.
“Bagi saya RJ (restorative justice) sangat bermanfaat seperti tujuan pemidanaan yakni memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman, memulihkan keadaan, dan mengurangi potensi balas dendam,” ujar Julius
Dia menyatakan konsep keadilan restoratif sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Beleid itu menyatakan jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum, maka yang harus diutamakan adalah keadilan. Julius berpendapat konsep keadilan restoratif yang diterapkan dengan benar dapat membawa keadilan bagi para pihak.
Meski dianggap progresif, Julius menggarisbawahi konsep keadilan restoratif tidak dapat diterapkan sembarangan. Dia mengatakan tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap nyawa, perdagangan orang, dan peredaran narkotika tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Selain itu, dalam penerapan konsep ini, menurut dia, aparat hukum juga harus mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kehendak para pihak yang berperkara, relasi kuasa para pihak yang berperkara, serta status sosial dan ekonomi. Julius menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, keadilan restoatif tidak dapat dilaksanakan pada pihak-pihak yang memiliki kesenjangan relasi kuasa.
“Kalaupun tidak ada relasi kuasa, tapi posisi secara ekonomi ada yang lebih tinggi, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dapat mempertimbangkannya agar tidak terjadi keterpaksaan,” kata dia.
Adapun, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test digelar pada 9, 10, 11, dan 16 September 2025. Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA mengikuti pengujian ini.
Pada hari terakhir, 16 September 2025, Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat pleno. Ini untuk membahas pemilihan dan penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Posting Komentar untuk "Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Janji Prioritaskan Penerapan Keadilan Restoratif"
Posting Komentar