Besaran Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Rumah Dihapus

menggapaiasa.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkap gaji dan tunjangan yang kini diterima wakil rakyat di Senayan per bulannya yakni sebesar Rp 65,5 juta.
Nominal take home pay itu diperoleh setelah tunjangan rumah anggota DPR dihapus.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh fraksi partai politik di parlemen sepakat tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.
Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik."Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Di sisi lain, Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.
Dasco mengatakan DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Posting Komentar untuk "Besaran Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Rumah Dihapus"
Posting Komentar