Asal-Usul Pengembalian uang Kuota Haji dari Khalid Basalamah

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengembalian uang dari Khalid Zeed Basalamah sebagai barang sitaan. Uang tersebut merupakan barang bukti yang bakal digunakan dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 September 2025.
Khalid mengembalikan uang dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Perusahaan ini menerima alokasi kuota haji khusus dari Kementerian Agama lalu menjualnya kepada kepada jamaah dengan harga tinggi.
KPK menduga, sebagian keuntungan biro penyelenggara haji mengalir untuk pejabat Kementerian. Indikasi korupsi kasus ini mulai diselidiki setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan tak lama setelah memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Usai Yaqut Diperiksa
Menurut Budi, KPK mendapati fakta bahwa kedudukan biro travel perjalanan haji sebagai pengelola, pelaku jual-beli kuota khusus kepada jemaah. Mereka juga terindikasi melakukan kegiatan jual-beli kuota haji khusus antar biro travel.
Proses jual-beli ini tidak lepas dari kebijakan pembagian kuota tambahan 50-50 persen yang diatur Surat Keputusan Menteri Agama. "Ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," ujarnya.
Dikutip dari Antara, Khalid Basalamah, mengungkap pengalamannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Kesaksian itu ia sampaikan saat hadir di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
Khalid menuturkan, ia bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah lebih dulu melunasi biaya visa haji furoda beserta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Belakangan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, untuk mengatur pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari jatah tambahan 20 ribu kuota yang diklaim resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Kendati demikian, Khalid menegaskan dirinya tak berminat dengan tawaran tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari jatah tambahan 20 ribu kuota resmi Pemerintah Arab Saudi yang disebut bisa langsung berangkat. Khalid mengaku semula tak tertarik dengan tawaran tersebut.
Namun, saat dijanjikan fasilitas maktab VIP yang lokasinya dekat dengan jamarat, Khalid menyebut penawaran itu cukup menarik. Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa.
Kenyatan di lapangan berbeda. Sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud. Para jemaah bahkan diminta membayar tambahan biaya sebesar USD 1.000. Khalid baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.
Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.
Usai pelaksanaan ibadah haji, Khalid menuturkan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan biaya sebesar 4.500 dolar AS per jemaah. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta uang itu, dan Khalid mengaku telah menyerahkannya kembali.
Posting Komentar untuk "Asal-Usul Pengembalian uang Kuota Haji dari Khalid Basalamah"
Posting Komentar