7 Daerah di Maluku Utara Mulai Godok Perda P4GN

menggapaiasa.com, TERNATE- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mendorong 7 daerah melakukan percepatan pembahasan peraturan daerah (perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau (P4GN).
Dorongan perda P4GN ini sejalan dengan pembentukan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kota.
Mulai dari BNN Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan dan Pulau Taliabu.
Posting Komentar untuk "7 Daerah di Maluku Utara Mulai Godok Perda P4GN"
Posting Komentar