Setjen Bantah DPR Naik Gaji, Hanya Tambahan Rp 50 Juta untuk Rumah Dinas
menggapaiasa.com.CO.ID, Jakarta — Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI pada 2025. Menurutnya, yang terjadi adalah pemberlakuan tunjangan perumahan sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Indra menjelaskan, selama ini anggota DPR memang menempati RJA Kalibata yang dibangun sejak 1988. Namun, kondisi fisik hunian tersebut dinilai sudah tidak layak huni.
“Ada beberapa catatan untuk menjelaskan alasan mengapa anggota DPR RI mendapatkan Tunjangan Perumahan. Kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan,” kata Indra saat dihubungi menggapaiasa.com , Senin (18/8/2025).
Ia menyebut, biaya pemeliharaan RJA tidak lagi sepadan dengan manfaat yang didapat. “Karena biaya pemeliharaan selama ini tidak sepadan, kami banyak menerima keluhan dari Anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” kata Indra.
Selain alasan teknis, menurutnya ada pertimbangan strategis, yaitu rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur serta keterbatasan lahan di RJA untuk menambah unit sesuai jumlah anggota DPR yang bertambah. Atas dasar itu, melalui Rapat Pimpinan DPR RI periode 2019–2024, diputuskan mekanisme pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para Anggota DPR RI. Keputusan ini diberlakukan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029,” katanya.
Besaran tunjangan perumahan itu telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya sekitar Rp50 juta per bulan setelah dipotong pajak, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta.
“Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui oleh Kementerian Keuangan RI pada bulan Agustus 2024 dengan besaran sekitar 50-an juta rupiah setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmarknya, yaitu tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta,” katanya.
Indra menegaskan, tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji. Sebab, sejak diberlakukan pertama kali, tunjangan perumahan belum pernah mengalami kenaikan, sementara gaji anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekjen DPR Nomor 9414 Tahun 2010. “Sehingga isu kenaikan gaji Anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, mulai 2025 Setjen DPR RI tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan untuk RJA Kalibata. Ia juga mengatakan bahwa mekanisme penyerahan aset RJA sendiri masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
“Mulai tahun 2025 Sekretaris Jenderal DPR tidak lagi menganggarkan apapun untuk pemeliharaan kalibata,” katanya mengakhiri.
Posting Komentar untuk "Setjen Bantah DPR Naik Gaji, Hanya Tambahan Rp 50 Juta untuk Rumah Dinas"
Posting Komentar