Perjalanan Kasus Ongen, Vonis Sela Bebas tapi Dipenjara 9 Tahun, Dapat Amnesti

menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti. Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik, yaitu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Dr Yulian Paonganan alias Ongen.
Untuk Hasto, publik sudah tahu sosoknya. Namun, nama Ongen cukup terkenal satu dekade lalu. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam WIB.
Kepada awak media, mantan executif director Indonesia Maritime Institute tersebut menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Dia berterima kasih karena bisa bebas lebih cepat, meski sudah sembilan tahun lebih mendekam di penjara.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis.
Doktor jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini ditangkap oleh Bareskrim Polri pada medio Desember 2015 atas unggahan di akun X @ypaonganan, yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Dia mengunggah foto asli Jokowi duduk artis Nikita Mirzani. Hanya saja, ia menambahi foto tersebut dengan tagar #PapaMintaLonte.
Ongen dijerat UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan pada 10 Mei 2016, hakim Nursiyam membacakan putusan sela bahwa Ongen diputus bebas dari tuntutan UU Pornografi dan ITE.
"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar Nursiyam kala itu. Adapun Ongen didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Setelah itu, Ongen tidak tidak pernah tampil di publik. Dalam penelusuran menggapaiasa.com, ia ternyata divonis bersalah dengan putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Ongen sempat banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan vonis tingkat pertama merujuk putusan Nomor: 157/PID/2016/PT.DKI tanggal 16 Juni 2025.
Setelah hampir 10 tahun hidup dalam balik jeruji besi, Ongen kini bisa menghirup udara bebas. "Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati," ucap Ongen.
Meski pernah menjalani masa tahanan akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik bagi presiden ke-7 RI itu. "Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya," ucap Ongen.
Sejak 2013 atau menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Ongen melalui akun @ypaonganan dikenal sebagai pengkritik keras Jokowi. DiaIa secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia.
Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang gencar mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintahan kala itu. Pada saat bersamaan, Ongen pun dikenal luas sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto, terutama selama masa kampanye Pilpres 2014.
Dia termasuk tokoh awal yang menciptakan istilah "kecebong", yang kemudian populer di ranah politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi. Saat ia ditahan, publik baru mengetahui ia merupakan penciptra drone OS-Wifanusa, yang produknya dilirik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Sebelum itu, nama Ongen sempat menjadi pembicaraan karena berperan sebagai 'promotor' duel di Senayan. Yang berduel adalah Roysepta Abimanyu selaku pendukung Jokowi pemilik akun @redinparis dan Cipta Panca Laksana, pendukung Prabowo pemilik akun @panca66. Setelah twitwar, keduanya berduel di darat dan memilih Istora Senayan sebagai arena 'gladiator'.
Posting Komentar untuk "Perjalanan Kasus Ongen, Vonis Sela Bebas tapi Dipenjara 9 Tahun, Dapat Amnesti"
Posting Komentar