Mengapa CSIS Tidak Percaya Target Pajak 2026?

PENELITI Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menilai target penerimaan pajak 2026 yang telah ditetapkan pemerintah kurang realistis. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dari proyeksi tahun ini yang diprediksi sebesar Rp 2.076,9 triliun.

“Tiga belas persen itu secara historis tidak masuk akal karena secara historis kita naiknya cuma 5 sampai 6 persen dan penerimaan dua digit itu biasanya saat commodity boom lagi berlangsung,” ucap Riandy dalam media briefing di kantor CSIS , Jakarta Pusat, Senin, 18 Agustus 2025. Menurut dia, kenaikan penerimaan pajak sebesar 13 persen sulit dibayangkan karena saat ini tidak ada sumber pertumbuhan ekonomi baru yang jelas.

Riandy pun khawatir, bila penerimaan pajak ditargetkan naik hingga 13 persen, pemerintah bakal meningkatkan intensifikasi basis pajak yang sudah ada. Misalnya, dengan meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). “Ini tidak kita inginkan, karena potensi pelambatan ekonomi masih ada hingga konsumsi perlu dijaga terus,” ucapnya.

Peneliti CSIS Deni Friawan menambahkan, peningkatan pendapatan dari pajak tidak bisa dipaksakan untuk terjadi dalam waktu singkat. Dia pun membeberkan beberapa hambatan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pertama, sektor informal masih mendominasi ekonomi Indonesia, dengan 59 persen tenaga kerjanya bekerja di sektor informal.

“Kedua, basis pajak kita memang sangat kecil. Hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja yang membayar pajak,” ucap Deni. Ketiga, tingkat kepatuhan pajak dari UMKM dan perusahaan-perusahaan besar masih lemah. Keempat, struktur fiskal terhadap Sumber Daya Alam masih bergantung dari royalti sehingga rentan terhadap pricing dari perusahaan. Kelima, Deni menyebut administrasi pajak masih jauh dari kata efisien.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan perlu upaya keras untuk mewujudkan target penerimaan pajak 2026. “Untuk penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5 persen. Itu cukup tinggi dan ambisius,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan nota keuangan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, bendahara negara itu memastikan tak ada penambahan kebijakan pajak dan tarif baru untuk mengejar target tersebut. Aturan masih mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). “Jadi tidak ada tarif baru,” ujarnya.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar untuk "Mengapa CSIS Tidak Percaya Target Pajak 2026?"