KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA oleh Petugas Imigrasi

menggapaiasa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) oleh petugas imigrasi. Hal ini pengembangan dari kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami sedang minta informasi, apakah praktik-praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat para tenaga kerja asing ini melewati imigrasi,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dia menjelaskan para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan akan menjalani sejumlah proses di imigrasi. “Sebelum masuk ke RPTKA, ketika dia (TKA) minta atau mencari pekerjaannya, nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.

KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Semuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari memeras tenaga kerja asing dalam kurun waktu 2019–2024.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para mereka akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

KPK mengungkapkan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Posting Komentar untuk "KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA oleh Petugas Imigrasi"