Kejari Cianjur Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penerangan Jalan Rp40 Miliar

menggapaiasa.com , Cianjur - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur , Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur senilai Rp 40 miliar. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri mengatakan, penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print-2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023. "Senin 4 Agustus 2025, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga kepada wartawan di Cianjur, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Angga, penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan bukti bahwa AM tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU sehingga kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan," kata Angga.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan MIH, yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka.
"Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.491.605.2809,63 dari nilai proyek sebesar Rp 40 miliar," jelasnya.
Pada saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur. "Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.
Posting Komentar untuk "Kejari Cianjur Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penerangan Jalan Rp40 Miliar"
Posting Komentar