Kata Pakar Hukum UWM Soal Abolisi Kepada Tom Lembong

jogja.menggapaiasa.com, YOGYAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya bersifat kolektif dan sering diberikan untuk tujuan rekonsiliasi politik atau kemanusiaan.

Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, termasuk setelah vonis pengadilan dijatuhkan. Artinya, orang yang mendapat amnesti dianggap "dimaafkan" oleh negara sehingga akibat hukum pidana terhadapnya dihapuskan.

Sedangkan abolisi adalah penghentian atau penghapusan proses hukum pidana yang masih berlangsung sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, abolisi menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang sehingga proses hukum dihentikan dan seolah-olah kasus itu tidak pernah ada. Abolisi berlaku pada tahap penyidikan, penyelidikan, atau sebelum vonis pengadilan dijatuhkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Hartanto mengatakan pemberian abolisi bisa dilihat dari kacamata hukum maupun politik.

"Mungkin Presiden Prabowo ingin menunjukkan sikap yang berfokus pada rekonsiliasi nasional, bukan semata-mata pada retribusi hukuman," katanya, Jumat (1/8).

Menurutnya, hal ini bisa dianggap sebagai upaya dalam mencapai keadilan yang lebih luas.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disebut sebagai sebuah pengampunan. 

"Keputusan abolisi ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada kewajaran. Setiap individu diberikan kesempatan untuk memulai kembali tanpa dibebani label hukum sebagai koruptor," ujarnya. 

Selain itu, pemberian abolisi menurutnya dalam konteks tertentu dapat dilihat dari gaya kepemimpinan seorang presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah demi rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan utama pemberian amnesti dan abolisi ini adalah kepentingan bangsa dan negara, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Indonesia. 

Menteri Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum terkait kasus ini dan kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang bertujuan memperkuat persatuan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk membangun Indonesia. (mcr25/jpnn)

Posting Komentar untuk "Kata Pakar Hukum UWM Soal Abolisi Kepada Tom Lembong"