Heboh! Nasabah Kaget Tagihan Pinjol Jadi Rp0, Ternyata Ini 3 Kondisi yang Bikin Utang Dianggap Lunas

Heboh! Nasabah Kaget Tagihan Pinjol Jadi Rp0, Ternyata Ini 3 Kondisi yang Bikin Utang Dianggap Lunas

KABAR GARUT - Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) mendadak gemetar saat membuka aplikasinya pagi hari.

Bukan karena ditagih, tapi karena muncul notifikasi bahwa total tagihannya adalah Rp0.

Awalnya ia mengira ini jebakan. Namun setelah diselidiki, ternyata aplikasi pinjol tersebut sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data dirinya belum sempat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kasus ini jadi perbincangan hangat di kalangan pengguna pinjol dan dibagikan oleh anggota komunitas WhatsApp bernama KANG GALBAY.

Ia mengaku telah menunggak pinjaman selama tujuh bulan tanpa ada satu pun penagihan dari debt collector (DC).

"Belakangan, diketahui bahwa pinjol tersebut sudah tidak beroperasi secara resmi, dan karena datanya belum tercatat di sistem informasi debitur nasional, maka tagihannya secara hukum dianggap gugur," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube KANG GALBAY, Sabtu, 2 Agustus 2025.

3 Kondisi Utang Pinjol Bisa Dianggap Lunas

Konten kreator yang kerap mengupas soal pinjol itu mengatakan, ternyata, tidak semua tunggakan pinjaman online bisa serta-merta dianggap lunas.

Ada tiga kondisi utama yang membuat utang di aplikasi pinjaman online bisa dihapus secara hukum. Berikut penjelasannya:

1. Izin Pinjol Dicabut OJK dan Data Belum Masuk SLIK

Jika pinjol tempat kamu berutang dicabut izinnya oleh OJK, dan data kamu belum sempat dilaporkan ke SLIK OJK, maka utang tersebut tidak bisa lagi ditagih secara hukum.

"Dalam kasus ini, karena aplikasi pinjol sudah dicabut izinnya dan data nasabah belum tercatat di SLIK, maka tagihan dianggap putus secara hukum," jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, jika nama kamu sudah tercatat di SLIK, maka meski aplikasinya dicabut, utang tetap sah dan wajib dibayar.

2. Perusahaan Pinjol Bangkrut dan Belum Melaporkan ke SLIK

Kondisi kedua adalah saat pinjol bangkrut dan tidak sempat melaporkan data nasabah ke SLIK OJK.

Dalam situasi ini, karena tidak ada lembaga yang lagi menagih dan tidak ada data resmi tercatat, maka utang dianggap gugur secara hukum.

"Sebaliknya, jika kamu sudah menunggak cukup lama dan data kamu sudah masuk ke SLIK, maka utang tetap berlaku walaupun perusahaan tutup," ungkapnya.

3. Pinjol atau DC Melanggar Aturan, Termasuk Sebar Data

Pelanggaran terhadap regulasi OJK, seperti menyebarkan data pribadi nasabah, juga bisa membuat utang dianggap batal.

Misalnya, debt collector menyebarkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), galeri pribadi ke media sosial atau kontak keluarga, maka pinjol bisa dinyatakan melanggar hukum.

"Meskipun jarang terjadi pada pinjol legal, tapi bila ada pelanggaran berat seperti sebar data, maka nasabah bisa menempuh jalur hukum dan utangnya dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Cek Legalitas Sebelum Panik

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua utang pinjol harus dibayar, apalagi jika perusahaan tersebut sudah tidak berizin.

Kendati demikian, penting untuk menekankan bahwa utang tetap kewajiban yang sah, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu seperti di atas.

"Kami tidak mengajak masyarakat untuk lari dari kewajiban. Ini murni edukasi hukum agar masyarakat tahu hak-haknya, apalagi jika mereka jadi korban sistem keuangan yang bobrok," tegas konten kreator itu.

Ia menyarankan kepada masyarakat  untuk mengecek status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id atau menggunakan layanan konsumen OJK di 157.

Bagi kamu yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, utamakan kebutuhan pokok dibanding membayar utang yang tak sah.

Semoga informasi ini bisa menjadi bekal penting bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dan tahu kapan harus mengambil tindakan hukum. ***

Posting Komentar untuk "Heboh! Nasabah Kaget Tagihan Pinjol Jadi Rp0, Ternyata Ini 3 Kondisi yang Bikin Utang Dianggap Lunas"