Wali Kota Bekasi Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku, Soroti Penjualan Seragam dan Iuran Korlas

menggapaiasa.com- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan melarang kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak membebankan biaya pembelian buku pelajaran kepada orang tua siswa.

Tri menekankan, pengadaan buku pelajaran siswa telah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak dibenarkan ada pungutan tambahan yang dibebankan kepada peserta didik.

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto saat memberi arahan dalam amanat apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (22/7). Apel itu juga dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah.

Tri Adhianto mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengerahkan Inspektorat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah sekolah sebagai langkah mitigasi dan pengawasan awal terhadap potensi pelanggaran aturan.

Selain soal buku, Wali Kota juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah. Menurut dia, penyediaan seragam oleh sekolah diperbolehkan, tetapi harus dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab. Seragam wajib seperti merah putih dapat dibeli di luar, sementara untuk seragam batik dan pakaian olahraga, sekolah diperbolehkan menjual selama sesuai dengan ketentuan dan atribut resmi sekolah.

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Dia juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan non-pendidikan. Tri meminta setiap bentuk iuran yang diminta dari orang tua siswa harus sepenuhnya diarahkan untuk mendukung proses belajar anak. “Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” jelas Tri. (bry) 

Posting Komentar untuk "Wali Kota Bekasi Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku, Soroti Penjualan Seragam dan Iuran Korlas"