Vonis Banding Perberat Hukuman Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi 18 Tahun

menggapaiasa.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta memperberat vonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang terjerat kasus pengurusan perkara Ronald Tannur.

Hal ini terungkap dalam salinan putusan yang diperoleh Tempo. Putusan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," bunyi amar putusan. Hukuman penjara tersebut lebih berat dibandingkan vonis 16 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim banding juga memvonis Zarof Ricar membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ini serupa dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, perbuafan Zarof Ricar membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia. "Seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," bunyi pertimbangan putusan tersebut.

Zarof dinilai melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur. Dia juga terbukti menerima gratifikasi.

Zarof Ricar dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Posting Komentar untuk "Vonis Banding Perberat Hukuman Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi 18 Tahun"