Tunggakan Miliaran Rupiah, Dua Rumah di Tarumajaya Bekasi Dikosongkan Pengembang

BEKASI, menggapaiasa.com– Dua rumah di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikosongkan oleh pihak pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis (24/7/2025), lantaran pemiliknya menunggak cicilan rumah dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Dua rumah tersebut masing-masing berlokasi di Blok HY.1-95 Cluster Ifolia dan Blok SA16.6-01 Cluster Ebony.

Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, menyebutkan penghuni kedua rumah tersebut telah menunggak cicilan selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2010.

"Mereka gagal membayar cicilan rumahnya sejak lama, sejak 2010, tetapi sampai saat ini mereka masih menghuni unit tersebut," ujar Nimin di lokasi, Kamis.

Nimin menjelaskan, rumah di Cluster Ifolia milik warga berinisial LME tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp 4,8 miliar, yang terdiri dari utang pokok dan denda akibat keterlambatan pembayaran selama lebih dari satu dekade.

Sementara itu, rumah di Cluster Ebony yang dihuni warga berinisial Y dan SB, memiliki tunggakan senilai Rp 1,4 miliar.

Menurut Nimin, pihak pengembang telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada kedua pemilik rumah, namun tidak ada tindak lanjut dari mereka.

"Oleh karena itu kami bertindak secara tegas kepada para konsumen yang dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya," tegas Nimin.

Barang-barang milik penghuni rumah yang dikosongkan telah dipindahkan ke lokasi penampungan. Pemilik rumah masih diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang mereka secara langsung ke tempat tersebut.

Nimin juga menegaskan, pihak pengembang siap menghadapi konsekuensi hukum jika para pemilik rumah mengajukan keberatan atas eksekusi pengosongan ini.

"Sebelum eksekusi kami sudah memikirkan 10 langkah ke depan, itu sudah diantisipasi secara hukum," ujarnya.

Posting Komentar untuk "Tunggakan Miliaran Rupiah, Dua Rumah di Tarumajaya Bekasi Dikosongkan Pengembang"