Tolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Pembubaran Rumah yang Dijadikan Tempat Doa Cidahu, Polri Diminta Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut

menggapaiasa.com - Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) dengan tegas menolak upaya penangguhan penahanan yang diusulkan Kementerian HAM terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah doa di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tindakan kekerasan yang terjadi pada Jumat (27/6), itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan prinsip kebhinekaan yang dijamin konstitusi Indonesia.
"Perilaku tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum tetapi merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi negara Republik Indonesia serta merusak semangat kebhinekaan sebagai pondasi kehidupan bernegara dan berbangsa," kata Ketua TPKB, Saor Siagian, dalam keterangannya, Minggu (6/7).
TPKB juga menyoroti lemahnya respons pemerintah setempat, termasuk perangkat RT, RW, Kepala Desa, dan Kapolsek. Menurut Saor, mereka semestinya mengambil peran aktif dalam menjelaskan bahwa kegiatan di rumah tersebut adalah pembinaan keagamaan, bukan ibadah rutin yang mengganggu ketertiban umum.
"Sebagai kepanjangan tangan pemerintah serta Kapolsek semestinya memberikan pemahaman kepada warga setempat mengenai kegiatan pembinaan keagamaan yang dilakukan di rumah tersebut dan bukan kegiatan peribadahan secara rutin," jelas Saor.
Kecaman keras juga dilontarkan terhadap pernyataan Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, yang berencana menjamin penangguhan penahanan terhadap para tersangka. TPKB menilai, hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap para korban dan bukti ketidakpahaman terhadap fungsi Kementerian HAM.
Ia menambahkan, konstitusi Republik Indonesia khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, secara eksplisit menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara, yang harusnya dilindungi oleh negara, termasuk oleh pejabat Kemenkumham.
"Perilaku pejabat Kemenkumham tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap tugas pokok dan fungsi mereka. Justru mereka seharusnya menjadi pelindung hak asasi warga negara, bukan sebaliknya," ungkap Saor.
Meski demikian, TPKB mengapresiasi sikap Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi dan Polda Jawa Barat yang telah sigap dalam menangani kasus tersebut dan menetapkan tujuh orang tersangka.
Karena itu, TPKB mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk tetap menahan para tersangka dan menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden itu, termasuk dugaan keterlibatan salah satu kader partai politik. Menurut Saor, proses hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah terulangnya kekerasan berbasis intoleransi.
"Pada sisi lain kami mengecam sikap dan ucapan Kementerian Hukum dan HAM melalui Staf Khususnya yang menyatakan akan menjamin penangguhan penahanan para tersangka pelaku perusakan rumah singgah tersebut," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Tolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Pembubaran Rumah yang Dijadikan Tempat Doa Cidahu, Polri Diminta Proses Hukum Harus Tetap Berlanjut"
Posting Komentar