Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC,Alasannya jadi Korban Intimidasi

menggapaiasa.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengungkapkan dirinya bakal mengajukan justice collaborator (JC).
Gatot di persidangan mengaku mendapat intimidasi.
"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi Yang Mulia," kata Gatot di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kemudian Hakim Ketua Rios mempersilahkan hal tersebut.
"Silakan nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan. Dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya terutama sebagai justice collaborator," jelas Hakim Rios.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Gatot, Misfuryadi Basrie menerangkan kliennya memang mendapat tekanan.
"Dalam tahap pemeriksaan awal sampai saat ini jadi tahanan Rutan Cipinang, beliau merasa ada tekanan dari pihak terkait. Jadi ingin mengajukan perlindungan saksi dan justice collaborator dan akan membuka semua perkara perkara yang ada di Dinas Pariwisata itu," kata Basrie kepada awak media.
Basrie menerangkan tekanan yang diterima kliennya secara verbal.
"Nanti setelah kita ajukan ke LPSK, mudah mudahan itu diterima," jelasnya.
Kemudian dikatakan Basrie kliennya itu memberikan keterangan yang dia tidak lakukan. Apalagi di luar dari pada kejadian yang dialami.
"Iya betul (Paksa beri keterangan tidak sebenarnya)," kata Basrie.
Meski begitu ia tak mau mengungkapkan pihak yang memberikan intimidasi.
"Itu saya tidak ungkapkan dulu, nanti biar di persidangan saja," tandasnya.
Diketahui Eks Kepala Dinas (Kadin) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Modusnya adalah pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.
Dugaan korupsi itu dilakukan bersama dua orang terdakwa lainnya: Mohamad Firza Maulana selaku mantan Kepala Bidang Pemanfaatan dan PPTK Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik event organizer (EO) Gerai Production.
Ketiganya diduga merekayasa pelaksanaan kegiatan seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), hingga keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama menyebutkan, Gatot sebagai pelaksana kegiatan ditunjuk langsung oleh Iwan Henry.
Dana kegiatan yang seharusnya disalurkan ke komunitas seni justru sebagian besar digunakan untuk keuntungan pribadi para terdakwa.
Dalam praktiknya, mereka membuat dokumentasi, kuitansi, dan bukti pembayaran palsu, termasuk menggunakan nama-nama sanggar yang tidak pernah tampil.
“Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya,” kata Arif dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dari seluruh anggaran kegiatan yang dicairkan sekitar Rp 45,4 miliar, hanya sekitar 13,1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
Jaksa menyebut Iwan Henry menerima aliran dana sebesar Rp16,2 miliar, sedangkan Firza menerima sekitar Rp1,44 miliar dan Gatot mendapatkan lebih dari Rp13,5 miliar.
Iwan Henry didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Posting Komentar untuk "Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC,Alasannya jadi Korban Intimidasi"
Posting Komentar