Suami Tidak Berpenghasilan, Belasan Guru PPPK di Blitar Ajukan Gugatan Cerai - MENGGAPAI ASA

Suami Tidak Berpenghasilan, Belasan Guru PPPK di Blitar Ajukan Gugatan Cerai

menggapaiasa.com Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di  Kabupaten Blitar mengajukan izin cerai. Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Deni Setiawan membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan hingga Juni 2025 terdapat 20 kasus guru mengajukan izin cerai. 70 persen gugatan cerai diajukan oleh guru PPPK perempuan.

"Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2024 hanya ada 15 permohonan izin cerai. Sementara semester pertama tahun ini sudah 20 pengajuan (cerai)," tutur Deni dikutip Blitarkawentar (Jawa Pos Group) Senin (21/7).

Artinya, ada potensi kenaikan 100 persen di akhir tahun. Menurut Deni, banyaknya guru di Blitar yang mengajukan gugatan cerai menjadi fenomena baru, seperti PPPK sindrom. Pemicunya faktor ekonomi.

Deni membeberkan suami dari guru SD PPPK perempuan di Blitar ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal.

“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN. Sisanya atau mayoritas pasangan bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” imbuhnya.

Bahkan, dari puluhan guru SD yang mengajukan gugatan cuti selama semester I 2025, satu di antaranya dijatuhi hukuman potong gaji 50 persen selama satu tahun. Deni menyebut sanksi ini masih tergolong ringan.

Mulanya, guru PPPK yang mendapat sanksi potong gaji, tidak mengajukan izin cerai karena belum selesai proses perceraian dengan suaminya. Namun dalam waktu tersebut, ia justru sudah menikah lagi.

Maka dari itu, Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji. Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat bagi guru PPPK yang menyalahgunakan pernikahan. Termasuk pencabutan status PPPK.

“Alhamdulillah jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, maka kasus disiplin ini menurun. Tahun 2024 ada lebih dari dua atau tiga orang PPPK dijatuhi sanksi sedang hingga berat," terang Deni.

Deni mengatakan Dispendik Kabupaten Blitar memiliki prosedur pembinaan dalam pengajuan izin cerai, dimulai dari pembinaan oleh kepala sekolah hingga mediasi bersama Dispendik dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik.

“Kalau (setelah mediasi tetapi) tidak ditemukan titik temu, maka rekomendasi cerai bisa diajukan ke bupati. Tetapi jangan sampai proses pengadilan lebih dulu dari izin bupati. Itu melanggar,” tukasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Suami Tidak Berpenghasilan, Belasan Guru PPPK di Blitar Ajukan Gugatan Cerai"