Soal PTN Dilarang Terima Mahasiswa Baru Setelah Juli 2025, Begini Respons UI

menggapaiasa.comWakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Mahmud Sudibandriyo menanggapi soal pelarangan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di luar Juli lantaran sepinya pelamar di perguruan tinggi swasta (PTS). Dia menilai, tak ada hubungan yang erat antara keduanya.
“Sepanjang itu memenuhi kriteria di Dikti, jadi mestinya sih nggak ada hubungannya dengan swasta jadi nggak dapat (mahasiswa, red) ya,” ujarnya ditemui usai acara "The 2025 Degree Awarding Ceremony for UI International Students" di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, bahwa dalam penerimaan mahasiswa baru, seluruh PTN di Indonesia diwajibkan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa besaran minimum skema seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) sebesar 20 persen untuk PTN-Badan Hukum (PTN-BH) dan non-BH.
Kemudian, untuk jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) minimum 30 persen untuk PTN-BH dan minimum 40 persen untuk PTN non-BH. Terakhir, untuk jalur seleksi mandiri, besaran kuotanya maksimum 50 persen untuk PTN-BH dan maksimum 30 persen untuk PTN non-BH.
“Dan UI sudah mengikuti itu. Kita juga menyelenggarakan penerimaan mandiri itu setelah pengumuman SNBP dan SNBT,” paparnya.
Sebelumnya, masalah penerimaan mahasiswa baru ini sempat dibahas oleh Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada Rabu (17/7). Ia menyoroti soal adanya PTN di Surabaya yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru. Hal ini menyebabkan banyak kampus swasta di Surabaya yang akhirnya mengalami kekurangan mahasiswa.
Karenanya, ia meminta kementerian untuk melakukan pembatasan agar kampus swasta juga bisa tetap hidup. “Kami mendorong agar kementerian dapat menetapkan batas maksimal mahasiswa baru yang boleh diterima oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kebijakan ini juga penting untuk memastikan rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal,” tegasnya.
Merespon hal ini, Mendiktisaintek Brian menyatakan, bahwa pihaknya telah mengingatkan PTN untuk tidak melakukan rekrutmen penerimaan mahasiswa baru lebih dari Juli. Termasuk mematuhi aturan kuota penerimaan mahasiswa baru.
Selain itu, pihaknya telah mengevaluasi dan memberikan teguran pada PTN terkait. Kemendikti Saintek juga meminta untuk mengurangi jumlahnya sehingga kembali ke jumlah sebelumnya. (mia)
Posting Komentar untuk "Soal PTN Dilarang Terima Mahasiswa Baru Setelah Juli 2025, Begini Respons UI"
Posting Komentar