Rekam Jejak Jurist Tan,Eks Staf Nadiem Ikut Jadi Tersangka Korupsi Laptop,Suaminya Petinggi Google

menggapaiasa.comRekam jejak Jurist Tan, Eks stafsus Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Jurist Tan saat ini belum ditahan Kejagung karena masih berada di luar negeri.
Lantas, bagaimana profil Jurist Tan?
Rekam jejak Jurist Tan
Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.
Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.
Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Ia Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri.
Maka dari itu, Kejagung belum bisa menahannya dan tengah berusaha untuk mengejar Jurist Tan.
“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung Periksa 40 Orang
Kejagung saat ini telah memeriksa lebih dari 40 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenkibud 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksa perwakilan Google beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini tak terlepas dari pengadaan laptop Chromebook yang di mana merupakan produk dari Google.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti.
Oleh karena itu, menurut Harli, penyidik juga akan melakukan pendalaman soal keterkaitan antara barang bukti yang telah disita dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal ini termasuk melalui pemeriksaan kedua eks Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa.
"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," tuturnya.
"Sehingga kehadiran yang bersangkutan (Nadiem Makarim) saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan, selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," pungkasnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
2 Tersangka Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribun Medan/TribunnewsBangkapos.com)
Posting Komentar untuk "Rekam Jejak Jurist Tan,Eks Staf Nadiem Ikut Jadi Tersangka Korupsi Laptop,Suaminya Petinggi Google"
Posting Komentar