Pro dan Kontra Pelaksanaan MPLS di Lingkungan Asrama

menggapaiasa.com, Jakarta - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah alias MPLS dirancang sebagai tahap awal untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan belajar. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa MPLS harus dilaksanakan secara ramah anak, tanpa perundungan maupun kekerasan.
Namun, ketika kegiatan ini dilakukan di asrama, muncul beragam pandangan. Ada yang menilai dapat mempercepat adaptasin dan efektif membangun kemandirian, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan potensi tekanan jika pengawasan tidak optimal.
Ketentuan Pelaksanaan MPLS 2025
Dalam surat edaran terkait MPLS 2025 yang dimuat di laman jdih.kemendikdasmen.go.id, dijelaskan bahwa pelaksanaan MPLS, termasuk di asrama, hanya boleh berisi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, pembinaan karakter, dan penguatan nilai kebangsaan. Seluruh aktivitas harus mengedepankan prinsip edukatif serta menghindari praktik perundungan maupun perpeloncoan. Selain itu, sekolah yang menyelenggarakan MPLS di asrama diwajibkan menyediakan pendamping atau guru pengawas agar kegiatan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang dimuat di laman cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id menegaskan bahwa kegiatan di asrama diperbolehkan dengan syarat tetap memperhatikan kebutuhan dasar peserta didik, seperti waktu istirahat dan kesehatan fisik. MPLS di asrama disarankan berisi aktivitas kreatif seperti simulasi tata tertib, permainan edukatif, penguatan kerja sama tim, dan pembiasaan kemandirian. Kegiatan ini tidak hanya membantu peserta didik mengenal lingkungan baru, tetapi juga melatih kemampuan sosial secara lebih mendalam.
Pro-Kontra Pelaksanaan MPLS di Asrama
Banyak pihak menilai MPLS di asrama dapat mempercepat proses adaptasi karena peserta didik lebih mudah memahami tata kelola sekolah dan membangun kedekatan dengan teman baru. Contoh positif ditunjukkan oleh Sekolah Rakyat yang menerapkan pendekatan dialogis dan kegiatan berbasis komunitas. Di sana, MPLS tidak hanya mengenalkan aturan sekolah, tetapi juga menumbuhkan solidaritas sosial di antara peserta didik.
Hal serupa diterapkan di SRMP 6 Jakarta, di mana sebanyak 75 siswa jenjang SMP mengikuti MPLS dan dibagi ke dalam tiga rombongan belajar, masing-masing berisi 25 siswa. Selama bersekolah, para siswa tinggal di asrama dengan pendampingan enam wali asuh dan dua wali asrama.
Kepala sekolah, Regut, menegaskan bahwa sistem asrama bukan hanya soal tinggal bersama, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter. “Setidaknya dengan diasramakan, pola hidup anak-anak kita akan lebih teratur. Ini sesuai dengan salah satu dari tujuh kebiasaan yang ingin kita tanamkan,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa sekolah tetap membuka ruang bagi orang tua untuk menjenguk anak-anaknya. “Pasti akan ada jadwal khusus agar orang tua bisa melepas rindu.”
Namun, kekhawatiran juga muncul terkait risiko tekanan mental dan fisik apabila pengawasan tidak memadai. Materi MPLS Ramah 2025 secara tegas melarang adanya hukuman fisik, penugasan berlebihan, maupun aktivitas malam hari yang melelahkan peserta didik. Jika pelanggaran terjadi, sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Untuk mencegah penyalahgunaan, SE Nomor 10 Tahun 2025 mewajibkan adanya laporan kegiatan harian MPLS kepada orang tua atau wali peserta didik. Laporan ini berfungsi sebagai sarana transparansi agar orang tua mengetahui kondisi anak selama mengikuti MPLS. Dengan adanya mekanisme ini, sekolah diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan setiap kegiatan.
Keberhasilan MPLS di asrama bergantung pada komitmen sekolah dalam menerapkan prinsip ramah anak. Sekolah Rakyat membuktikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi sarana membangun nilai kemanusiaan tanpa tekanan, sementara pedoman resmi Kemendikdasmen telah memberikan batasan tegas agar MPLS tidak disalahgunakan. Dengan pengawasan yang baik, MPLS di asrama dapat menjadi langkah efektif memperkuat adaptasi dan karakter peserta didik baru.
Dinda Shabrina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Posting Komentar untuk "Pro dan Kontra Pelaksanaan MPLS di Lingkungan Asrama"
Posting Komentar