Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Tolak Usulan Stafsus Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah yang Dijadikan Tempat Doa di Cidahu

menggapaiasa.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menolak keras terhadap usulan dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas S. Swarta, yang secara spontan menyatakan diri sebagai penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah doa di Cidahu, Sukabumi.
Pigai menyatakan, tindakan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM dan justru melukai rasa keadilan masyarakat.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Natalius Pigai dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (6/7).
Pigai juga menegaskan, segala tindakan melawan hukum, termasuk perusakan tempat ibadah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perbuatan demikian mencoreng nilai-nilai dasar bangsa.
"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi terkait kasus ini. Menurutnya, proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari wilayah masih berlangsung.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," urainya.
Sebelumnya, Kementerian HAM mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan atas insiden pembubaran kegiatan retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Upaya ini ditegaskan melalui kehadiran Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena, dalam pertemuan bersama Forkompimda, tokoh lintas agama, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah di di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).
“Penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum semata, namun juga perlu mempertimbangkan pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sosial,” ujar Thomas Harming Suwarta dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Thomas menekankan, pluralisme, keberagaman, dan kebebasan beragama serta berkeyakinan harus menjadi napas kehidupan bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun ruang dialog antarumat beragama agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kita harus saling menjaga dan merawat kebhinekaan, karena itu adalah kekuatan terbesar bangsa ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Thomas juga menyatakan Kementerian HAM turut mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam pembubaran rumah doa tersebut.
Ia menilai, langkah ini dapat membuka ruang dialog yang lebih luas tanpa mengesampingkan proses hukum.
“Kita tidak menghapus proses hukum, namun kita ingin ruang dialog itu hidup. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan luka sosial agar masyarakat tetap utuh dalam keberagaman,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Tolak Usulan Stafsus Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah yang Dijadikan Tempat Doa di Cidahu"
Posting Komentar