MA Batalkan Vonis Bebas Kasus KUR Rp20,2 M,Empat Terdakwa Divonis Penjara - MENGGAPAI ASA

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus KUR Rp20,2 M,Empat Terdakwa Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus KUR Rp20,2 M,Empat Terdakwa Divonis Penjara

menggapaiasa.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan atau menganulir putusan bebas yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp20,2 miliar di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang. 

Para terdakwa ini sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada pada 20 Maret 2025 lalu.

Dalam laman informasi penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota majelis Ansori dan Ainal Mardhiah sepakat membatalkan vonis bebas yang diterima Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, Karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Account Officer Bank Sumsel Babel, Handika Kurnia Akasse.

MA dalam putusan nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025 memutuskan terdakwa Andi Irawan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, MA juga menetapkan Andi Irawan membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422,00 subsidair 5 tahun penjara.

MA juga memvonis bersalah terdakwa Zaidan Lesmana melalui putusan nomor 7500 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Zaidan Lesmana divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap karyawan PT HKL Sandri Alasta, MA dalam putusan nomor 7496 K/PID.SUS/2015 memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan karyawan Account Officer Bank Sumsel Babel, Handika Kurnia Akasse, MA dalam putusan nomor 7495 K/PID.SUS/2025 memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Belum Dieksekusi

Kepala Seksi Pidana Khsusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan membenarkan adanya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dikabulkan.

“Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Wakajati Babel atas putusan dari MA, sampai saat ini sudah lima orang yang dikabulkan yaitu terdakwa Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta,” ungkap Fariz Oktan kepada menggapaiasa.com, Sabtu (19/7).

Diakui Fariz, pihaknya belum menerima salinan dan apabila nanti sudah mendapatkan salinan akan mengeksekusi para terdakwa. Terutama, masih menunggu hasil tiga terdakwa yang hasil pengajuan kasasi belum keluar.

“Belum kita eksekusi, begitu nanti kita terima salinan putusan langsung kita eksekusi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Suhendar mengatakan pihaknya menyesalkan atas vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung karena telah mengesampingkan “Judex Facti” di persidangan PN Pangkalpinang.

“Kami menilai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Andi Irawan dan kawan-kawan ini sangat janggal,” ujar Suhendar, Jumat (18/7) dilansir dari Tempo.co.

Suhendar menuturkan kredit usaha rakyat petani binaan PT Hasil Karet Lada (HKL) hingga saat ini masih berjalan dan belum berakhir jatuh tempo kredit. Pihaknya, kata dia, akan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum apa yang akan diambil.

“Kami baru mendapat informasi soal putusan kasasi dan belum mendapatkan salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Setelah kita terima, akan kita diskusikan langkah hukum apa yang akan diambil nantinya,” ujar dia.

Diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

 

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang pada Rabu (19/3).

Para terdakwa yang divonis bebas terdiri dari karyawan Bank Sumsel Babel dan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL). Mereka adalah mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Moch Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, dan Taufik, serta Direktur Utama PT HKL Andi Irawan, Komisaris Zaidan Lesmana, serta dua staf, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yang melibatkan pihak PT HKL. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara dalam proses pengajuan dan pencairan dana KUR.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

Dalam perjalanan kasus, penyidik Kejati Bangka Belitung menetapkan 8 orang tersangka dari klaster pengusaha dan pejabat Bank Sumsel Babel. Dari klaster pengusaha, yang menjadi terdakwa adalah Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana dan Karyawan PT HKL Sandri Alasta.

Sedangkan dari klaster pejabat Bank SumselBabel, mereka yang menjadi tersangka adalah Rofalino Kurnia, Moch Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Handika Kurnia Akasse.

Namun semuanya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan MHD Takdir yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Maret 2025 lalu.

Majelis hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. (*/v1)

Posting Komentar untuk "MA Batalkan Vonis Bebas Kasus KUR Rp20,2 M,Empat Terdakwa Divonis Penjara"