Legislator Surabaya Apresiasi Keputusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

menggapaiasa.com Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah digelar terpisah, menuai respons positif dari berbagai pihak. Termasuk dari legislator Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni menilai putusan yang diambil MK sudah tepat. Sebab berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar serentak justru melelahkan.
"Kita semua tahu Pemilu 2024 itu pemilihan yang paling melelahkan, belum selesai pilih Pilpres (Pemilihan Presiden), kita langsung menyongsong Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," tutur Fathoni di Surabaya.
Akibatnya, partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya. Sehingga menimbulkan banyak kegaduhan politik. Publik pun merasa bosan dengan suguhan panggung politik terus- menerus.
“Kami mengapresiasi langkah sembilan hakim konstitusi yang telah menyempurnakan sistem demokrasi kita. Golkar akan menjadikan ini sebagai instrumen pembenahan internal, bukan terjebak dalam polemik,” imbuh Arif Fathoni.
Fathoni optimistis pemisahan penyelenggaraan antara pemilu nasional (Pilpres dan Pileg) dengan pemilu daerah (Pilkada) akan memudahkan rakyat dalam memberikan hak suara. Sekaligus membuat penyelenggaraan pesta demokrasi lebih fokus, tertata, dan berkualitas.
"Saya berharap dengan putusan MK ini, pemerintah bisa segera mengambil keputusan untuk menerjemahkan putusan ini sebagai dasar pelaksanaan pemilu ke depan, baik Pemilu 2029 maupun Pilkada 2031," tukas Fathoni.
Sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional, dalam hal ini Pilpres, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPD RI, akan dipisahkan dengan Pemilu tingkat daerah.
Pemilu tingkat daerah ini, dalam artian Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, serta Pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara Pemilu 2029 diselenggarakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
Lalu dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pejabat hasil Pemilu nasional dilantik, diselenggarakan pemilu daerah, baik itu Pilkada maupun pemilihan legislatif tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Posting Komentar untuk "Legislator Surabaya Apresiasi Keputusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah"
Posting Komentar