KLH Segel Pabrik Peleburan Baja di Tangerang

menggapaiasa.com, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan yang langsung dilakukan tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) itu dilakukan menyusul temuan aktivitas emisi industri yang mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan langkah penyegelan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama dua hari oleh tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) KLH/BPLH yang menemukan pengoperasian satu unit furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali.
"Sebagian emisi lolos dan tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), yang berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Rizal mengatakan penghentian operasional adalah kewenangan sah KLH/BPLH untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. "Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” kata Rizal.
Ketika sidak ke dalam pabrik itu, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.
Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT
Xin Yuan Steel Indonesia.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
KLH akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. "Ancaman hukumannya yaitu sanksi
administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana,” kata Ardy.
Untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Posting Komentar untuk "KLH Segel Pabrik Peleburan Baja di Tangerang"
Posting Komentar