Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025,Siswa Wajib Tahu

menggapaiasa.com Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu guna mendukung kelancaran pendidikan mereka.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meringankan beban biaya pendidikan.
Pencairan dana PIP dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing siswa penerima.
Namun, penting dipahami bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai dengan jadwal dan kesiapan administrasi di masing-masing daerah serta sekolah.
Masyarakat, terutama orang tua dan siswa penerima, diimbau untuk rutin memantau status pencairan secara mandiri.
Cara pengecekan cukup mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id . Di sana, pengguna bisa memasukkan data NISN dan tanggal lahir siswa untuk melihat status bantuan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP tahun 2025 dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut:
Termin I (Februari–April): Diperuntukkan bagi siswa kelas akhir seperti kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA/SMK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan di tahap ini biasanya diprioritaskan karena siswa akan segera lulus.
Termin II (Mei–September): Sasarannya adalah siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah dan sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Saat ini, proses pencairan untuk termin kedua masih berlangsung di berbagai wilayah.
Termin III (Oktober–Desember): Merupakan tahap terakhir yang ditujukan bagi siswa yang belum sempat menerima pencairan pada dua termin sebelumnya, baik karena kendala administrasi maupun keterlambatan verifikasi.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan dana PIP tahun 2025 diberikan satu kali dalam setahun, dengan jumlah yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa.
Berikut perinciannya:-SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
-SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
-SMA/SMK/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Adapun untuk siswa baru atau siswa di tahun akhir, bantuan diberikan separuh dari dana tahunan (50 persen) karena disesuaikan dengan masa aktif mereka dalam program pada tahun berjalan:
-SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
-SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000 SMA/SMK
-kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana PIP 2025 dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.
Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?
Penerima bantuan PIP 2025 meliputi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau dalam kondisi khusus.
Berikut Kriteria Penerima PIP
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Peserta didik yang terdampak bencana alam
- Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui status pencairan PIP 2025, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi program. Berikut langkah-langkahnya:
-Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
-Klik menu "Cari Penerima PIP"
-Masukkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan dana
-Jika tercatat sebagai penerima dan dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan sesuai prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.
Penyebab Dana PIP Belum Cair
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa penyebab umum dana PIP belum cair:
-NIK tidak valid.
-Data siswa belum terverifikasi dengan data kependudukan.
-Belum diusulkan sekolah. Kepemilikan KIP tidak otomatis menjadikan siswa penerima PIP jika belum diajukan oleh pihak sekolah.
-Belum memenuhi syarat sosial. Misalnya tidak termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
-Dokumen belum lengkap. Termasuk kelengkapan data KIP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari sekolah.
-Rekening belum aktif atau dana tidak diambil.
-Dana yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu bisa dikembalikan ke kas negara.
Saluran Pengaduan PIP
Apabila mengalami kendala terkait pencairan, masyarakat dapat menghubungi beberapa saluran pengaduan resmi berikut:
1. WhatsApp/SMS Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu https://ult.kemendikdasmen.go.id
4. Pengaduan Khusus PIP pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor! Laman: lapor.go.id Demikian ulasan singkat mengenai cara cek penerima PIP 2025, jadwal dan tahapan pencairannya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PIP Tahun 2025 Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Posting Komentar untuk "Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025,Siswa Wajib Tahu"
Posting Komentar