Gubernur Aceh Surati Presiden Prabowo soal Pengelolaan Tanah Blang Padang oleh TNI AD

menggapaiasa.com - TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda mengelola tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh. Di atas tanah tersebut, Angkatan Darat memasang plang sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mabes TNI AD (Mabesad) pun menjelaskan kronologi rinci sejak awal hingga mereka mendapat otoritas tersebut.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada 1945 Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang menjadi cikal-bakal TNI menggunakan tanah Lapangan Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan BKR. Selang 5 tahun, pada 1950 Pemerintah Belanda lewat KNIL menyerahkan seluruh sarana prasarana di atas tanah itu kepada militer Indonesia.
Wahyu memastikan bahwa Angkatan Darat masih menyimpan beberapa dokumen berkaitan dengan hal itu. Beranjak dari 1950, melalui beberapa tahapan administrasi yang berjalan, menteri keuangan sebagai pengelola barang mengeluarkan surat keputusan bernomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada 24 Agustus 2021 lalu.
”Tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai pengguna barang,” terang Wahyu.
Dari surat keputusan tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyerahkan pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh kepada TNI AD. Oleh Kemhan, TNI AD diberi otoritas sebagai kuasa pengguna barang. Sejak saat itu, mereka merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit, dan tempat olahraga masyarakat.
Wahyu menyebut, Kodam Iskandar Muda sebagai kepanjangan tangan TNI AD ada dalam pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang juga menjadikan lahan itu sebagai fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan. Termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Karena itu, TNI AD memastikan bahwa mereka tidak mempersoalkan bila Pemda Aceh mengelola tanah Lapangan Blang Padang. Namun, Angkatan Darat ingin pengelolaan tersebut dilakukan melalui prosedur yang tepat. Khususnya berkaitan dengan izin dari Pemerintah Pusat yang turun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemhan.
”Apabila pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Gubernur Aceh Surati Presiden Prabowo soal Pengelolaan Tanah Blang Padang oleh TNI AD"
Posting Komentar